Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) pada 8 April 2025. Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons terhadap masukan dari Kementerian Perhubungan mengenai arus balik pasca-libur Lebaran.
“Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kementerian PANRB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025,” ungkap KemenPANRB melalui akun Instagram resmi mereka @kemenpanrb, Jumat (4/4).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.3/2025 yang mengubah Surat Edaran sebelumnya (No.2/2025) tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN, yang mencakup pengaturan pelayanan publik selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sebelumnya, pada 24-27 Maret 2025, KemenPANRB juga telah menerapkan FWA untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan pada arus mudik dan arus balik. Namun demikian, MenPANRB mengingatkan agar ASN tetap memastikan pelayanan publik dan tugas pemerintahan tetap berjalan optimal selama kebijakan ini diterapkan.