LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemberian THR ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi, kepada perwakilan ASN di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, pada Rabu (19/3/2024).
Bupati Egi mengungkapkan bahwa pencairan THR ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah daerah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran. “THR untuk PNS, PPPK, dan anggota DPRD telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kami pastikan pencairannya tepat waktu agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan Lebaran,” ujar Egi.
Pemkab Lampung Selatan menganggarkan sebesar Rp38.107.212.780 dalam APBD 2025 untuk pembayaran THR, yang diperuntukkan bagi sekitar 6.698 penerima, yang terdiri dari pejabat negara (2 orang), anggota DPRD (50 orang), PNS (6.017 orang), dan PPPK (629 orang).
“Bantuan ini sebagai bentuk perhatian dan penghargaan bagi pejabat negara, anggota DPRD, PNS, dan PPPK melalui APBD Lampung Selatan 2025,” tambah Bupati Egi.
Selain THR, Bupati Egi juga mengumumkan bahwa PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang meningkat menjadi 75 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 50 persen. “Tahun ini saya tingkatkan 25 persen, semoga tahun depan bisa mencapai 100 persen. Saya tingkatkan hak bapak ibu, tetapi juga menuntut kinerja yang lebih baik,” tegasnya di hadapan ratusan perwakilan ASN.
Bupati juga memastikan bahwa pencairan THR untuk PNS dan PPPK akan dimulai pada hari itu juga dan berharap bantuan tersebut menjadi kado yang membahagiakan bagi keluarga ASN.
“Saya berharap pemberian THR ini dapat meningkatkan semangat ASN dalam bekerja. Mari selalu solid dan bekerja sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lampung Selatan,” pesan Bupati Egi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin, juga menambahkan bahwa mulai 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya, meskipun pada hari libur atau tanggal merah. “Ini adalah inovasi dari Bapak Bupati untuk memastikan ASN dan PPPK tetap menerima gaji tepat waktu,” kata Wahidin Amin.
Sejumlah PNS dan PPPK menyampaikan rasa syukur atas pencairan THR ini, berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka menjelang Lebaran. Pemerintah juga mengimbau agar THR yang diterima digunakan dengan bijak, terutama untuk kebutuhan hari raya dan tabungan masa depan.