Lampung Barat – Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Lampung. Ajakan tersebut disampaikannya dalam audiensi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, UPTD Samsat Lampung Barat, Satlantas Polres Lampung Barat, dan Jasa Raharja, di rumah dinas Bupati, Rabu (7/5/2025).
Program pemutihan berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan, namun tetap mengharuskan pembayaran pajak satu tahun berjalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Ini penting demi mendukung pendapatan daerah dan keberlanjutan pembangunan,” kata Bupati Parosil.
Audiensi tersebut juga menjadi momentum penguatan koordinasi lintas instansi untuk memastikan informasi program tersampaikan secara merata ke masyarakat.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dalam menyosialisasikan program pemutihan agar masyarakat tidak keliru memahami ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Lampung Barat, IPTU Deni Saputra, menjelaskan bahwa biaya pengurusan pajak lima tahunan seperti cetak STNK dan pelat nomor tetap dikenakan, begitu pula biaya administrasi untuk mutasi atau balik nama kendaraan.
Pihak Jasa Raharja juga menambahkan bahwa iuran SWDKLLJ maksimal lima tahun tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan.
Audiensi ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta memberikan keringanan nyata kepada masyarakat dalam menertibkan administrasi kendaraan bermotor.