Bandar Lampung – Mulai 8 Januari 2025, harga eceran tertinggi (HET) untuk Elpiji subsidi 3 kilogram atau Elpiji Melon di Provinsi Lampung resmi naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 20.000 per tabung.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang Penyesuaian HET LPG 3 Kilogram, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Lampung, Samsudin, pada 29 Oktober 2024.
Samsudin menjelaskan bahwa kenaikan harga ini merupakan upaya untuk menyesuaikan harga Elpiji subsidi dengan kondisi yang ada di masyarakat. Ia menyatakan, “Harga LPG subsidi yang beredar di masyarakat sering kali sudah di atas Rp 20.000, bahkan ada yang mencapai Rp 25.000 per tabung. Oleh karena itu, penertiban pangkalan Elpiji 3 kilogram perlu dilakukan agar distribusinya sesuai dengan HET dan tepat sasaran.”
Ia juga menambahkan bahwa margin keuntungan pengecer atau warung tidak boleh melebihi 10 persen dari HET yang telah ditetapkan. “Dengan aturan ini, kami berharap masyarakat dapat membeli langsung di pangkalan agar mendapatkan harga sesuai HET,” ujarnya.
Pj Gubernur menjelaskan bahwa kenaikan harga ini berdasarkan permintaan dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) serta Pertamina. Salah satu alasan kenaikan ini adalah peningkatan biaya operasional agen dan pangkalan Elpiji akibat naiknya harga BBM subsidi pada 2023 serta kenaikan gaji pekerja.
“Kenaikan gaji karyawan dan sopir akibat UMK yang meningkat dari 2019 hingga 2024, ditambah dengan PPN 11 persen dan PPH atas ongkos angkut sejak 2022, menjadi faktor yang memengaruhi perubahan HET. Komponen-komponen ini belum diperhitungkan dalam HET 2019,” jelas Samsudin.
Pertamina, menurutnya, berkomitmen untuk memastikan ketersediaan stok Elpiji dan menjaga harga sesuai HET di seluruh wilayah Lampung. Selain itu, Pertamina juga berencana menambah jumlah pangkalan Elpiji di provinsi ini.
“Sekarang ada sekitar 7.500 pangkalan di Lampung. Kami akan menambah jumlah pangkalan, sehingga setiap desa setidaknya memiliki satu pangkalan,” ujarnya.
Samsudin juga menegaskan bahwa penertiban terhadap agen atau pangkalan yang melanggar aturan akan dilakukan dengan tegas. “Kami akan melakukan penertiban yang ketat, termasuk revisi penyetaraan harga. Kami ingin memastikan masyarakat dapat membeli Elpiji sesuai HET dan menjamin ketersediaan stok yang stabil,” tandasnya.