KALIANDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa penerapan kerja sama media melalui aplikasi digital SIKAMLAS (Sistem Kerjasama Media Lampung Selatan) akan meningkatkan kualitas layanan bagi perusahaan media sebagai mitra kerja pemerintah.
Dengan sistem berbasis daring ini, Anasrullah memastikan bahwa pelayanan publik akan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Pemanfaatan teknologi informasi sangat membantu dalam berbagai aspek, baik dari segi waktu, biaya, maupun aksesibilitas. Selain itu, sistem berbasis web ini memiliki rekam jejak digital yang dapat diakses oleh seluruh pengguna,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).
Ia mengakui bahwa penerapan sistem digital dalam seleksi administrasi kerja sama media di Lampung Selatan masih tertinggal dibandingkan daerah lain di Provinsi Lampung maupun kabupaten lain di Indonesia. Namun, perubahan ini dinilai membawa banyak manfaat, terutama dalam efisiensi waktu dan biaya bagi pelaku usaha media.
Meski demikian, Anasrullah tidak menampik bahwa ada resistensi di awal penerapan sistem ini. “Adaptasi terhadap teknologi memang memerlukan waktu, tetapi di era globalisasi dan industri 4.0, pemanfaatan teknologi informasi sudah menjadi kebutuhan yang tak bisa dihindari,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi kreativitas tim Diskominfo yang berhasil mengembangkan aplikasi SIKAMLAS secara mandiri. Menurutnya, sistem ini memungkinkan proses pendaftaran kerja sama media dilakukan tanpa hambatan birokrasi yang panjang.
“Melalui aplikasi ini, tidak perlu lagi antre, menunggu jam kerja, atau bertatap muka langsung dengan pegawai. Proses bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja secara digital,” jelasnya.
Penerapan SIKAMLAS juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta terpercaya.
“Dengan informasi yang terbuka, masyarakat bisa mengakses berbagai hal seperti SOP, persyaratan, anggaran, hingga durasi layanan. Ini sebagai langkah untuk mencegah maladministrasi dan praktik pungli,” pungkas Anasrullah.
Ia menegaskan bahwa perubahan sistem dari konvensional ke digital tidak mengubah esensi pelayanan, karena tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku.