LAMBAR – Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Ajakan tersebut disampaikannya saat meninjau langsung hari pertama pelayanan program di Kantor Samsat Lampung Barat, Jumat, 2 Mei 2025.
“Program ini memberikan banyak manfaat. Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung Barat untuk segera memanfaatkannya,” ujar Pun Mad, sapaan akrab Mad Hasnurin.
Dalam kesempatan itu, Wabup dua periode tersebut menjelaskan bahwa program pemutihan memberikan keringanan signifikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Salah satunya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hingga 5 atau bahkan 10 tahun cukup membayar tunggakan selama satu tahun saja.
“Ini kesempatan baik agar kendaraan masyarakat bisa kembali aktif dan legal di jalan. Mari kita hidupkan kembali pajak kendaraan melalui program ini,” tambahnya.
Mad Hasnurin juga berharap, melalui program ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu akan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah.
Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Lampung, Mirza Djausal, atas inisiatif digulirkannya program pemutihan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendorong kepatuhan di masa mendatang.