LAMBAR – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin, mengikuti rapat koordinasi secara virtual mengenai akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung pada Selasa (11/3/2025). Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Pesagi, Kantor Bupati Lampung Barat, dengan dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, perwakilan dari Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR.
Rapat tersebut juga diikuti oleh 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang memberikan arahan mengenai roadmap pengelolaan sampah kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Wagub Lampung, Jihan Nurlela, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 yang dikeluarkan pada 24 Desember 2024 tentang Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional. Mengikuti arahan dari Presiden Prabowo, Jihan mengungkapkan bahwa seluruh pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menyusun Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah yang harus diselesaikan paling lambat 12 Maret 2025.
Dalam roadmap tersebut, fokus utamanya adalah pada upaya perbaikan pengelolaan sampah baik di hulu maupun hilir. Wakil Gubernur juga mengungkapkan beberapa langkah yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan sampah di hulu, antara lain:
- Transformasi perubahan perilaku masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
- Mewajibkan pemilahan sampah di sumbernya.
- Penanganan sampah organik di sumbernya.
- Penerapan konsep Extended Producer Responsibility (EPR).
- Penguatan peran bank sampah sebagai fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
Sedangkan untuk pengelolaan sampah di hilir, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
- Peningkatan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah yang menjangkau seluruh wilayah.
- Membangun industrialisasi pengelolaan sampah.
- Penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode yang ramah lingkungan.
- Penertiban pembuangan sampah ilegal dan pembakaran sampah secara terbuka.
- Perbaikan tata kelola pengelolaan sampah di daerah melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, dan dukungan pendanaan.
Wagub Jihan juga menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk hidup lebih sadar akan sampah melalui edukasi dan informasi yang tepat. Peran akademisi pun dinilai sangat penting sebagai konseptor, sumber pengetahuan, dan inovator dalam pengelolaan sampah.
Lebih lanjut, Jihan menyampaikan bahwa dunia usaha harus berperan dalam pendanaan dan penggerakan ekonomi sirkular melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerapan EPR dalam mengelola sampah kemasan produk yang dihasilkan oleh produsen.
Tak kalah penting, media juga diharapkan berperan dalam menyebarkan informasi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah.
Sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi sirkular, Wagub Jihan menekankan pentingnya Bank Sampah yang harus menjadi motor utama dalam edukasi dan pengelolaan sampah, dimulai dari tingkat RW hingga kecamatan. Ia mengimbau agar Bank Sampah yang tidak aktif segera direvitalisasi, dengan pembenahan struktur kelembagaan dan metode bisnisnya.
Jihan berharap agar rapat koordinasi ini menjadi sumber inspirasi bagi seluruh pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, terutama dalam penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung.