OJK Gelar Edukasi di Desa Sinar Banten Bersama Mahasiswa KKN Universitas Lampung

Lampung Tengah – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bekerja sama dengan mahasiswa KKN Universitas Lampung (unila) mengadakan kegiatan edukasi untuk masyarakat Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di desa tersebut. Acara bertajuk “Sosialisasi Cerdas Finansial: Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Ancaman Judi Online” dihadiri oleh sekitar 100 peserta, yang terdiri dari mahasiswa/i, dosen pembimbing, perangkat desa, dan warga setempat.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sinar Banten ini dibuka oleh Bapak Pandu Silaban, S.TP., Camat Kecamatan Bekri, Dr. Maya Riantini, S.P., M.Si., dosen pembimbing lapangan dari Universitas Lampung, serta Kepala Desa Sinar Banten.

Analis Junior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK menyampaikan materi terkait peran kelembagaan OJK, serta pentingnya kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online. Selain itu, juga dipaparkan informasi mengenai Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai saluran pelaporan tindak pidana penipuan di sektor jasa keuangan yang digagas oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI).

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih layanan keuangan yang aman dan terpercaya. Hal ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari bahaya aktivitas ilegal dan membuat mereka lebih bijak dalam mengelola keuangan, sekaligus meningkatkan literasi keuangan di desa. “Praktik keuangan ilegal dapat merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun sosial,” ujar Otto.

Pandu Silaban, Camat Kecamatan Bekri, juga memberikan apresiasi kepada OJK atas kegiatan ini. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami risiko yang ditimbulkan oleh pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online. “Semoga dengan inisiatif OJK bersama mahasiswa KKN Universitas Lampung ini, masyarakat lebih waspada dan dapat mengambil keputusan yang lebih bijak terkait keuangan,” tambahnya.

 

Tinggalkan Balasan