Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lampung dalam Menjaga Nilai Nilai Demokrasi Pasca Pemilu Nasional 2024

JURNAL KOTA, TANGGAMUS — Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung mengadakan pengabdian kepada masyarakat di Pekon Margo Dadi Kecamatan Sumber Rejo Kabupaten Tanggamus pada Kamis (4 Juli 2024).

Pemilihan Umum atau Pemilu adalah salah satu ciri khas dari negara demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam arti bahwa Pemilu dimaknai sebagai prosedur untuk mencapai demokrasi atau merupakan prosedur untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik. Tujuan dari pemilihan umum, yaitu: Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, Mewujudkan pemilu yang adil dan ber-integritas, Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pemilu : dan Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Dalam sambutannya Siti Khoiriah S.H.,M.H selaku ketua Pengabdian kepada Masyarakat menyampaikan bahwa PKM ini bertemakan “Peran Pemerintah Pekon Margodadi Kecamatan Sumber Rejo Kebupaten Tanggamus dalam Menjaga Nilai-Nilai Demokrasi Pasca Pemilu Tahun 2024”, Pengabdian ini merupakan respon atas hajat bangsa Indonesia yang telah sukses melaksanakan pemilu nasional 2024. Selain pengabdian kepada masyarakat dosen Unila memiliki Tanggung jawab lain yakni pengajaran dan penelitian.

Selanjutnya Kepala Pekon Margodadi yang diwaikili oleh sekretaris pekon menyampaikan bahwa Pemerintah Pekon Margodadi mengapresiasi pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Desa Binaan yang dilakukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk warga masyarakat Pekon Margodadi dalam melaksanakan pemilihan umum nasional, pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Pekon yang akan datang.

Narasumber dalam kegiatan PKM ini adalah Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus Bapak Ikhwanudin S.H.I. dan Ketua Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Tanggamus Bapak Deddy Fernando S.H.I., M.H.

Bapak Deddy Fernando S.H.I., M.H. selaku Ketua APD menyampaikan bahwa pentingnya partisifasi masyarakat Pekon Margodadi untuk berpartisipasi pada setiap tahapan pemilu, wujud partisipasi tersebut bisa dengan cara tidak golput, memantau penghitungan suara di TPS, menyaksikan penghitungan suara di luar TPS dan menyampaikan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Kemudian pera serta Aparatur Pekon Margodadi turut serta mensosialisasikan tahapan Pemilu, mengajak masyarkat untuk datang ke TPS, menyediakan ruang untuk sekretariatan Panitia Pemungutan Suara (PPS), menyediakan SDM untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan memfasilitasi Pemilih Pemula untuk melakukan Perekaman KTP Elektronik.

Bapak Ikhwan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus menyampaikan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan di negara ini, kedaulatan rakyat disalurkan salah satunya melalui Pemilu. Pemilu akan menentukan pemimpin bangsa ini, baik memilih eksekutif ataupun legislatif. Harapannya pemilihan umum kedepan yaitu yang paling terdekat adalah pemilu kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur dan wakil gubernur atau pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten yaitu bupati atau wakil bupati khususnya di Kabupaten Tanggamus. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka harus dilakukan pengawasan yang cukup signifikan, maka kami selaku Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menyiapkan beberapa hal yaitu kami Bawaslu Kabupaten Tanggamus telah membuka 322 posko di 20 kecamatan, salah satunya posko di Kecamatan Sumberejo dan di Pekon Margodadi ada posko untuk masyarakat bisa melaporkan hal-hal yang perlu dilaporkan, contohnya masyarakat yang belum terdaftar dalam data pemilih, dan lain-lain. Kami Bawaslu Kabupaten Tanggamus berharap partisipasi masyarakat Kabupaten Tanggamus dalam setiap tahapan itu bisa signifikan sehingga masyarakat melakukan pengawasan yang bersifat partisipatif untuk perbaikan pemilu yang akan datang.(Rls)


Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan