Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan pada 8-9 Februari, sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
“Karena libur dan cuti bersama terkait peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan pada 8-9 Februari,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Antara, Kamis (8/2).
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Lalu dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
“Itu juga diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden,” ujar Syafrin.
Hal yang sama juga disampaikan Polda Metro Jaya. Dalam unggahan di akun X TMC Polda Metro Jaya, kebijakan pembatasan kendaraan mobil dengan sistem ganjil genap pada 8 dan 9 Februari di Jakarta ditiadakan.
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.