Seorang ibu tiri di Cilincing, Jakarta Utara, berinisial DM ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menyiksa dua anak tirinya yang berinisial NRA (6) dan MAA (4).
“Sudah jadi tersangka,” kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, di Polres Metro Jakarta Utara, pada Selasa (17/9).
Namun, belum diungkap pasal yang dikenakan terhadap DM.
Lukman menambahkan, pelaku menyiksa dua korban lantaran kesal karena mereka sering mengganggu anak kandungnya. Adapun saat kejadian, ayah dari dua korban sedang bekerja di wilayah Indramayu.
“Jadi, dia punya anak kecil dari bapak yang sama,” ucap dia.
DM diketahui menyiksa NRA dengan cara memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok. Akibat disiksa oleh pelaku, NRA sempat mengalami kejang.
Sementara itu, MAA disiksa oleh pelaku dengan cara dipukuli kemudian disekap di kamar mandi. MAA menderita luka memar pada bagian kaki dan punggungnya akibat disiksa oleh pelaku.
Lukman, mengatakan kedua korban masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dengan didampingi oleh tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta Utara.
“Dua-duanya masih di rumah sakit,” ujar dia.
Eksplorasi konten lain dari Jurnal Kota
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.