Merasa diintimidasi dan diancam, Seorang Pengacara Laporkan Oknum Polisi Yang Diduga Arogan

JurnalKota.net, Lampung – Merasa diintimidasi seorang pengacara muda yang juga Sekjend Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat laporkan oknum polisi yang diduga arogan

M. Rian Ali Akbar S.H yang juga merupakan Sekretaris LBH SMSI Pusat bersama tim advokat Laporkan Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur ke pihak Propam Polda Lampung, Selasa (30/01/24)

Rian didampingi dari kalangan Solidaritas Advokat Lampung datang ke Polda untuk membuat laporan terkait dugaan arogan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh AKP. (S) dengan menyebutkan kalimat yang tidak pantas terucap

“lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi kasat dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo di Mana sekarang,” kata Rian menirukan tutur Oknum polisi yang dilaporkannya

Rian menjelaskan, tindakan tersebut berawal karena pihaknya mempunyai ex kliennya (Y) yang mempunyai urusan dengan Oknum polisi yang dilaporkannya, kemudian ia memberitahukan kepadanya bahwa bukan lagi penasehat hukum nya Y lagi.

“Karna keterbatasan pergerakan, saya bukan lagi menjadi penasehat hukum Y. Persoalan antara Y dan AKP. S tidak bisa di bantu secara maksimal.” Jelas Rian

Kemudian saat itulah, lanjut Rian, oknum tersebut marah dan melontarkan kata yang tidak pantas di ucapkan melalui pesan whastapp.

“Laporan ini saya buat karena didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang tua merasa ketakutan, dampak psikologis keluarga saya sampai ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,” lanjut Rian

“Saya yang jelas-jelas advokat dalam arti penegak hukum juga berani di intimidasi dan di ancam, saya khawatir sifat arogan tersebut dilakukan juga ke masyarakat awam.” Imbuh Rian

Rian berharap, laporan ini ditegakkan secara adil dan transparan agar menjadi pembelajaran bagi kita semua

“Agar kedepannya Oknum-oknum tersebut tidak merasa punya jabatan di Jajaran Polri bisa seenak nya mengintimidasi dan mengancam orang lain.”Harapnya

Akibat ancaman dan intimidasi tersebut, Rian Ali yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bandarlampung membuat laporan dumas dengan No : 043/LP/FDP/LPG/MRAA/I/2024 ke Propam Polda Lampung tertanggal 30 Januari 2024. (*)


Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan