Oknum Bidan yang Diduga Malapraktik Sempat Tawarkan Rp 15 Juta untuk Damai

Oknum Bidan yang Diduga Malapraktik Sempat Tawarkan Rp 15 Juta untuk Damai

Oknum Bidan di Palembang, Sumsel yang berinisial AG yang diduga telah melakukan malapraktik sempat melakukan mediasi dengan keluarga korban remaja putri BS (13 tahun) yang mengalami kebutaan karena malapraktik yang dilakukan AG.

Ibu korban Nila Sari (43 tahun) mengaku ketika mediasi di Kantor Lurah Sukarami, Kecamatan Sukarami, pada Kamis 8 Agustus 2024 yang lalu.

Pada mediasi itu juga AG memberikan uang damai sebesar Rp 15 juta kepada Nila. Uang itu diberikan AG sebagai ganti rugi biaya pengobatan BS yang telah mengalami kebutaan.

Namun Nila menolak uang AG dan tetap membawa kasus ini ke jalur hukum untuk menuntut AG. Selain itu penolakan itu diberikan karena menurutnya dengan uang Rp 15 juta tidak cukup untuk mengganti kornea mata yang baru untuk BS.

“Kedua kornea mata anak saya itu rusak. Solusinya diganti dengan kornea mata yang baru atau buatan, dengan biaya sekitar Rp 300 juta. Secara manusiawi dan logika, tidak masuk akal, ” kata dia.

“Kami tetap pada pendirian kami, menuntut AG ke polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, “tambah dia.

Sementara itu, AG mengaku dirinya hanya dapat memberikan uang Rp 15 juta ke BS. Selain itu ia juga akan menyediakan kendaraan operasional untuk pengobatan BS.

“Kami sanggup membantu Rp 15 juta dan jika korban membutuhkan kendaraan operasional kami akan sediakan. Namun, jika lebih dari itu, kami tidak sanggup karena saya gaji pas-pasan, suami bahkan tidak menerima gaji,” kata dia.


Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan