Delapan pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky telah ditangkap polisi dan dihukum. Salah satunya Saka Tatal.
Warga Cirebon itu mendapat hukuman paling ringan dibanding pelaku lainnya. Ia bebas bersyarat pada April 2020 usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.
Meski begitu, Saka mengaku jadi korban salah tangkap. Ia menyampaikan hal itu usai kasus ‘Vina Cirebon’ mencuat dan viral kembali.
Saat ditemui di kediamannya di Cirebon, Saka Tatal membantah ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Saat pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, ia mengaku berada di rumah.
“Bahwasanya saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saya penginnya normal kayak dulu lagi. Bahwa Saka sebetulnya tidak bersalah sama sekali. Terus banyak tekanan juga oleh oknum polisi waktu itu. Akhirnya terpaksa mengakui padahal bukan kesalahan Saka sendiri,” kata Saka.
Namun, nama Saka Tatal termuat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1035 K/PID/2017. Dalam dakwaan, Saka disebut terlibat dalam penganiayaan yang berujung tewasnya Eky dan Vina.
Saka berada bersama 10 pelaku lainnya saat itu melakukan pesta miras di warung Ibu Nining pada 27 Agustus 2016 pukul 19.30 WIB. Ia juga ikut nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon bersama pelaku lainnya.
Saat bertemu Eky dan Vina yang melintas depan SMPN 11 Kota Cirebon, Saka ikut melempari batu ke arah motor korban. Ia bersama pelaku lainnya juga mengejar korban dan menganiaya keduanya saat terjatuh di jembatan layang tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
“Saka Tatal memukul mengenai muka bagian kanan korban Muhamad Rizky Rudiana sebanyak 1 (satu) kali,” tulis putusan Mahkamah Agung.
Saka yang saat itu masih berumur 15 tahun juga ikut membawa korban ke lahan kosong seberang SMPN 11 Kota Cirebon. Ia kembali memukul wajah Eky.
Nama Saka tidak disebutkan saat kedua korban dibawa ke flyover Desa Kepongpongan. Di flyover itu Eky dan Vina diletakkan dibuat seolah korban kecelakaan.
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.