JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG — Sebagaimana diatur oleh undang-undang PERS No. 40 Tahun 1999 pasal 2 ayat 3, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara. 2. Terhadap PERS nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Oleh karena itu, kami dari Komunitas Wartawan Kota (KAWAT) Bandar Lampung sangat mengecam tindakan keras perilaku arogansi oknum security hotel emersia yang telah melarang wartawan untuk melakukan peliputan giat bappeda provinsi lampung di hotel emersia.
Selanjutnya, pengusiran yang melakukan oknum security dengan dalih mengatakan bahwa pihak penyelenggara tidak nyaman dengan kehadiran wartawan pada acara tersebut dan jika memang benar ada pernyataan itu dari unsur penyelenggara tentu sangat memalukan dan patut di pertanyakan ada apa dengan bappeda lampung sehingga merasa tidak nyaman dengan kehadiran rekan wartawan apalagi lingkungan hotel emersia tidak termasuk dalam kategori obyek vital negara yang memerlukan izin khusus bagi wartawan untuk memasukinya apalagi dalam kaitannya melalukan tugas jurnalistik.
“untuk itu sekali lagi kami KAWAT (Komunitas Wartawan Kota) Bandar Lampung mengecam keras perilaku oknum tersebut dan meminta pihak manajemen hotel untuk menindak tegas oknum tersebut dan segera melakukan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa tersebut”, Pungkasnya.(Kwt)
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.