Ketua KPPS di Kota Serang Diduga Coblos 5 Surat Suara, Terancam 4 Tahun Penjara

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, terancam pidana hingga 4 tahun setelah kedapatan mencoblos lima surat suara dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak datang ke TPS.

Dugaan kecurangan itu diketahui pada Jumat (16/2) lalu. Namun hingga Jumat (23/2), Ketua KPPS TPS 21 Bendung yang tidak diungkapkan namanya tersebut masih belum diketahui keberadaannya hingga mangkir dari pemanggilan Bawaslu Kota Serang.

“Sudah dilakukan pemanggilan, cuma 2 kali (pemanggilan) tapi belum datang,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, Jumat (23/2).

Agus Aan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pengecekan pelanggaran administratif pemilu oleh ketua KPPS TPS 21 sambil mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik dan pidana pemilu dalam kasus tersebut.

“Sedang kita telusuri, sedang kita kumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan saksi maupun masyarakat dan penyelenggara pemilu yang hadir saat itu. Dia (ketua KPPS TPS 21) memanipulasi atau mencoblos surat suara yang seharusnya tidak dia coblos, itu bisa pidana,” ungkap Agus Aan.

“Kalau nggak salah, kalau dia sengaja itu bisa sampai 4 tahun (penjara). Tapi kalau tidak disengaja itu 12 bulan dan dendanya Rp 12 juta, tapi tergantung ini perbuatan pasal yang mana yang pas,” imbuhnya.

Orang Meninggal Tercatat di Daftar Hadir

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdiyat Mabruri, mengungkapkan, kasus yang terjadi di TPS 21 karena ada pemilih yang sudah meninggal tercatat di dalam daftar hadir saat pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Ada orang yang sudah meninggal tapi tertulis di absen dan dihitung sebagai pengguna hak pilih,” kata Fierly.

Tak hanya itu, kata Fierly, pihaknya juga menerima informasi adanya pemilih yang sudah pindah domisili dan sakit justru tercatat di dalam daftar hadir dikarenakan surat suaranya diduga dicoblos oleh ketua KPPS TPS 21.

Sudah dipastikan kelimanya itu tidak hadir di TPS, tapi bisa ngabsen. Namanya ditulis di absen, dan ada penggunaan surat suara sah, tapi tidak sah karena kelima orang itu dihitung,” ujar Fierly.

PSU di TPS 21

Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Kota Serang pun memberikan surat rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 21 lantaran adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketua KPPS.

Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Kota Serang.

“Betul 4 TPS (PSU), Banjarsari di TPS 01 dan Sepang di TPS 04. Dan Kemanisan TPS 07 dan Bendung di TPS 21 itu dilakukan hari Sabtu (24 Februari) karena surat suaranya belum siap untuk 2 TPS itu (Kemanisan dan Bendung). Dan rekomendasi Bawaslu itu semua surat suara, semua 5 jenis surat suara,” kata Iip.

Di TPS 21 terdapat 295 pemilih. Dari total DPT tersebut, sebanyak 162 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 135 pemilih berjenis kelamin perempuan dengan 1 pemilih masuk ke dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).


Eksplorasi konten lain dari JurnalKota.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari JurnalKota.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca