Pemilih yang termasuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 bisa menggunakan haknya dua jam sebelum pemungutan suara selesai dilakukan di TPS. Aturan mengenai hal tersebut termaktub dalam Ketentuan KPU nomor 66 tahun 2024.
“Untuk DPTb datang jam 11, sepanjang surat suaranya tersedia,” kata Betty kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/2).
Dalam Ketentuan KPU nomor 66/2024 disebutkan bahwa pemilih masuk ke dalam kategori DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun, pada saat hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan haknya di TPS asal.
“Pemilih yang terdaftar dalam Pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai,” begitu bunyi Ketentuan KPU nomor 66 tahun 2024.
Jika pemilih yang masuk ke dalam DPTb hadir sebelum waktu yang ditentukan, Ketentuan KPU mengatur bahwa pemilih tetap diberikan kesempatan.
Sementara untuk prosedur pindah memilih paling lambat dilakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Adapun pada kondisi tertentu seperti sakit; tertimpa bencana alam; menjadi tahanan; dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara bisa mengajukan pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pemilih DPTb dapat memberikan suaranya untuk pemilihan presiden-wakil presiden. Untuk surat suara untuk DPR RI tetap dipakai hak suaranya jika pindah kota/kabupaten lain dalam satu provinsi di Dapilnya. Surat suara DPD bisa digunakan jika pindah namun masih dalam satu provinsi.
Sedangkan untuk anggota DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten / kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya. Dan anggota DPRD kabupaten/ Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya.
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.