Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai sosok Megawati Soekarnoputri adalah yang paling berhak mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Feri menjawab pernyataan kubu 02 yang menyebut Megawati tidak berhak mengajukan Amicus Curiae.
Menurut Feri, Megawati punya hak karena bukan merupakan ‘para pihak’ dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Megawati bukanlah calon presiden atau calon wakil presiden yang ikut kontestasi.
“Megawati bukanlah para pihak. Para pihak adalah peserta, siapa peserta pemilu presiden? Calon presiden, pasangan calon, Bu Mega bukan pasangan calon dan partai politik bukanlah peserta,” kata Feri dalam diskusi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4) malam.
Feri juga merespons pihak yang menyatakan Amicus Curiae Megawati merupakan konflik kepentingan. Sebab, Megawati dikaitkan dengan posisinya sebagai Ketum PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Ada yang mengatakan ‘kan, ada konflik kepentingan’, beberapa pakar HTN, saya jawab begini ‘kok tumben urusan Amicus Curiae sadar konflik kepentingan? ketika Paman dan Gibran ada kok tidak bicara konflik kepentingan? Kok melihatnya separuh-separuh?'” kata dia.
Kemudian, Megawati juga disebut oleh Feri merupakan yang paling berhak mengajukan Amicus Curiae.
“Kalau kita lihat fakta sejarah, ini bukan karena Abang Masinton ada di sini ya, tapi saya bilang fakta sejarahnya di Republik ini orang yang paling layak jadi sahabat peradilan Mahkamah Konstitusi, ya, Megawati Soekarnoputri,” kata dia.
“Dia adalah presiden yang menandatangani undang-undang 24 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ada namanya di sana. Dia yang melantik Hakim Konstitusi pertama, kurang sahabat apa itu?” sambungnya.
Terlepas dari itu, Feri menilai dinamika soal Amicus Curiae ini hanyalah hal biasa saja. Semua orang, kata dia, seharusnya bisa saja boleh menjadi Amicus Curiae. “Jadi bagi saya, ini soal biasa saja. Lagian, karena ini tradisi, siapa saja boleh kok jadi sahabat peradilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Amicus Curiae Megawati ini dipertanyakan oleh kuasa hukum 02 Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. Menurutnya, Amicus Curiae Megawati tidak tepat. Selain itu, naskah yang diajukan pun dinilainya tidak genuine.
“Sehingga saya melihat ini dia tidak genuine sebagai Sahabat Pengadilan karena dia pihak dalam perkara. Jadi saya katakan bahwa boleh-boleh saja itu diajukan, tapi menurut saya bukan sebagai Amicus Curiae,” kata Otto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4).
Adapun dalam Amicus Curiaenya, Megawati menyinggung soal kecurangan. Bahkan, ada tulisan tangan Megawati yang intinya berharap MK memutuskan perkara secara adil.
Berikut isi tulisan tangan Megawati dalam Amicus Curiae yang dikirim ke MK:
Rakyat Indonesia yang tercinta!
Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): “HABIS GELAP TERBITLAH TERANG” sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.
Aamiin ya rabbal alamin!
Hormat Saya
Megawati Soekarnoputri
MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.