JurnalKota.net – Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus HAS (29), warga Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Laki laki yang berprofesi sebagai driver ojek online ini ditangkap Polisi, di jalan Ridwan Rais, Gang Permata, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, pada Selasa (11/6/2024) sore.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, SH, MH menjelaskan bahwa saat diamankan, Petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dalam genggaman tangan pelaku HAS (29).
“Sabu itu ditaruh di dalam bungkusan kemasan bekas snack atau makanan ringan” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Jumat (14/6/2024).
Kurmen menambahkan, hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari undian gif away yang dipromosikan oleh sebuah akun media sosial Instagram.
“Kita masih lakukan pendalaman terhadap akun tersebut, kita duga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba” jelas Kurmen.
Setelah terpilih, kemudian admin akun mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram tersebut di lokasi di seputaran gang permata tersebut (Mapping).
“Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut, jadi pelanggan” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur.
Kurmen menjelaskan bahwa di gang tersebut, memang kerap dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba.
“Masyarakat di lokasi kerap resah, karena banyaknya orang asing yang datang, tidak jelas tujuan” kata Kurmen.
Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 bungkus paket kecil sabu seberat 0,18 gram.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.(*)
Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.