Bobol Toko Klontongan Tetangganya, Kakak Beradik di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Hasilnya Buat Main Judol

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Dua dari tiga kakak beradik di Bandar Lampung ditangkap Polisi, lantaran nekat membobol sebuah toko klontongan yang tak lain milik tetangganya sendiri.

AG (34) dan EM (29), ditangkap petugas sesaat setelah melakukan aksi terakhirnya, pada Kamis (4/7/2024) dini hari, di Komplek Ruko Pasar Panjang, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung, sedangkan salah satu saudaranya GB (DPO) berhasil melarikan diri.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“AG (34) kita amankan saat bersembunyi di loteng ruko, sedangkan EM (29) ditangkap di ruko tempat tinggalnya yang bersebelahan dengan ruko milik korban” Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Jumat (5/7/2024).

Martono menambahkan bahwa penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diberikan oleh security pasar, yang melihat aksi para pelaku usai diberitahu oleh sang pemilik toko.

“Aksi ketiganya sempat terpantau di CCTV toko, kemudian korban melaporkan ke security, barulah security menghubungi kami” jelas Kompol Martono.

Ketiga pelaku ini sudah menjalankan aksinya terhitung sejak bulan April 2024, dan dilakukannya setiap seminggu sekali.

“Para pelaku ini manjat menggunakan kursi, kemudian masuk lewat atap, dengan membongkar genteng kemudian masuk ke ruang atas tempat gudang barang barang toko” Kata Martono.

Dengan menggunakan karung, kakak beradik ini kompak memasukkan barang barang curian berupa seperti susu sachet, obat nyamuk, pampres, sandal, dan sejumlah plastik ke dalam karung yang dibawanya.

“Barang curian dimasukkan ke dalam karung, jadi ada yang nunggu di atap, ada yang masuk ke dalam” Kata Kompol Martono.

Dalam sekali beraksi, hasil penjualan barang mencapai 500 ribu rupiah sampai dengan 1 juta rupiah.

“Uangnya selain buat makan, sama main judi online” jelas Martono.

Hasil stok opname yang dilakukan oleh korban, kerugian barang dagangan yang ditaksir senilai 37 juta rupiah.

Selain kedua pelaku, Petugas berhasil menyita 1 buah kursi plastik, 1 buah karung dan 150 buat pembalut.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.(*)


Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan