Jadi Korban EDCCash? Bareskrim Polri Buka Posko Pengaduan

 Jakarta – Bareskrim Polri membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong dalam produk kripto atau mata uang virtual melalui perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash).

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa, posko laporan itu nantinya digunakan untuk mendata secara utuh kerugian seluruh korban yang menjadi member di perusahaan ini. Nantinya, kerugian itu akan coba dikembalikan oleh Kepolisian.

“Harapannya masyarakat yang menjadi korban hak-haknya bisa kembali,” terang Dirtipideksus, Jumat (23/4).

Dirtipideksus mengatakan, pengembalian dana investasi itu akan dimaksimalkan melalui sejumlah aset yang disita oleh penyidik dari para tersangka. Namun demikian, aset-aset tersebut masih akan dipastikan ditelusuri dahulu oleh polisi.

Selain itu, Dirtipideksus juga menuturkan, saat ini pun penyidik masih melakukan pelacakan aset (asset tracing). Sejauh ini, penyidik sudah menyita sejumlah mobil, uang tunai, hingga beberapa barang mewah lainnya.

“Dari barang yang kami amankan: mobil misalnya perolehannya dari mana, kapan, terus misalnya tadi ada uang, uang ini dari mana. Terus ada emas,” terang Dirtipideksus.

“Bernilai ada, tapi nilainya berapa masih dihitung,” tambahnya.

Dirtipideksus juga mengatakan bahwa, korban yang dirugikan dapat langsung melapor ke Gedung Bareskrim Polri, tepatnya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Subdit Industri Keuangan Nonbank.

EDCCash sendiri menggalang dana investasi dari masyarakat secara ilegal dan produk mereka pun tidak terdaftar di otoritas pemerintah seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Bareskrim menduga, terdapat setidaknya 57 ribu nasabah yang menjadi korban dari perusahaan ini. Kerugianya ditaksir mencapai Rp285 miliar hingga Rp500 miliar. Nilai tetrsebut dapat berubah lantaran masing-masing member tidak menyetorkan harga minimal pendaftara, yakni Rp5 juta.

Modus penipuan dalam perkara ini ialah perusahaan meminta agar para anggota (member) membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan biaya untuk para upline sebesar Rp700 ribu.

Para korban kemudian dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. Hal itu bisa dilakukan, meskipun mereka tidak bekerja sekalipun. | red

@ Intermedia Corporation

Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan