Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pemberantasan bakal dilakukan tak hanya menyasar para kurir, tapi hingga ke bandar.
“Kita harus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba bahkan sampai kepada bandarnya, karena ini juga menjadi suatu perintah dan kebijakan mulai dari Bapak Kapolda, Bapak Kapolri bahkan Bapak Presiden Jokowi sekalipun,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/7).
Pemberantasan dilakukan dengan melibatkan jajaran Satres Narkoba di tingkat Polres. Donald menegaskan tak ada ruang sekecil apa pun bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Tidak akan memberi ruang sekecil apa pun untuk pelaku-pelaku pengedar narkotika,” ucap dia.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Tangerang Kabupaten, Provinsi Banten, pada Kamis (11/7) malam.
Dua orang berinisial AS (77) dan H (45) berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 20 kilogram. Sabu itu dikemas oleh pelaku ke dalam 20 bungkus Teh Cina.
Kemudian, selang dua hari atau tepatnya pada Sabtu (13/7), Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Dua pelaku berinisial IM (26) dan FAC (31) ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Selain itu, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi. Sabu dan pil ekstasi itu sudah dikemas oleh para pelaku ke dalam beberapa bungkus plastik klip bening.