JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang lelaki berinisial SN (24), warga Koala, Panjang, Bandar Lampung, lantaran aksi nekatnya, mematikan mesin Traffic Light di persimpangan jalan Urip Sumoharjo – Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (18/7/2024) malam.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan SN (24) diamankan pasca mendapatkan laporan dari masyarakat dan petugas Dinas Perhubungan, jika ada orang yang menurunkan saklar pada box Traffic Light, sehingga mengakibatkan kemacetan di lokasi tersebut.
“Semalam yang bersangkutan sudah kita amankan di lokasi tidak jauh dari Traffic Light urip Sumoharjo” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Kamis (18/7/2024).
Rohmawan mengatakan aksi nekat SN (24) dilakukan agar dirinya mendapatkan uang dari hasil mengatur lalu lintas lantaran kondisi lampu Traffic Light yang mati.
“Jadi kalo lampunya mati, otomatis lalu lintas di persimpangan itu krodit, nah barulah SN (24) turun ke jalan mengatur lalu lintas” Jelas Rohmawan.
Cara yang dilakukan SN (24) untuk mematikan mesin “lampu merah” tersebut dengan membuka box mesin yang berada di dekat tiang Traffic Light, kemudian menurunkan saklar di dalam box tersebut.
Saat diamankan, Polisi juga mendapati uang tunai sebesar 25 ribu rupiah dari tangan SN (24) diduga dari hasil jadi “Pak Ogah”.
“Uang 25 ribu itu didapatkan dari hasil pemberian pengendera saat dia ngatur lalu lintas, waktu Traffic lightnya padam” ungkap Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.
SN (24) langsung dibawa petugas ke Mapolsek Sukarame guna dilakukan interogasi dan pembinaan.
“SN (24) ini, kita duga mengalami disabilitas mental” Kata Rohmawan. (*)
Eksplorasi konten lain dari Jurnal Kota
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.