Pengemudi mobil Pajero Sport yang menggunakan pelat dinas dengan nomor B 1803 PQH ditegur oleh Dirlantas Polda DIY, Kombes Alfian Nurrizal, di Kota Yogya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil itu ternyata digunakan ASN yang bertugas di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Namun, belum diketahui nama ASN yang menggunakan mobil pelat dinas tersebut.
“Nama: Setjen MPR RI,” demikian tulis informasi itu sebagaimana dilihat pada Selasa (18/6).
Adapun pajak mobil itu berlaku hingga 28 Mei 2025. Sementara, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berada pada kisaran angka Rp 349 juta.
“NJKB: Rp 349.000.000,” tulis informasi tersebut.
Awalnya mobil tersebut diduga milik pejabat ASN di Pemprov DKI. Namun hal tersebut dibantah oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
“(Mobil tersebut) bukan milik pejabat Pemprov,” kata Lusiana saat dikonfirmasi.
Pengemudi mobil dinas Mitsubishi Pajero hitam berpelat nomor B 1803 PQH ditegur oleh Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, di Kota Yogya.
Pengemudi tersebut diduga bernama Kodi. Saat peristiwa terjadi, Kodi mengenakan kaus-celana layaknya pakaian dalam dan sandal jepit. Kodi menggunakan headset sepanjang Alfian berbicara dengannya.
Momen peneguran itu diunggah Alfian di akun media sosialnya, @alfiannurrizal.id, Minggu (16/6).