Polda Lampung Tangkap 46 Pelaku Judi Online, Ratusan Situs di Takedown

Polda Lampung Tangkap 46 Pelaku Judi Online, Ratusan Situs di Takedown

Lampung – Polda Lampung berhasil menangkap 46 tersangka terkait kasus judi online, termasuk 4 selebgram asal Kota Metro, Jumat (28/6).

Adapun 46 tersangka itu yakni 30 laki-laki dan 16 perempuan. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 17-27 Juni 2024.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan puluhan tersangka yang diamankan tersebut berdasarkan hasil ungkap 25 kasus.

“Dari hasil pengungkapan atau hasil penindakan, sampai dengan saat ini, tersangka yang kami amankan 46 orang,” katanya.

Helmy menjelaskan hasil pengungkapan kasus tersebut juga, pihaknya telah memblokir atau mentakedown 259 situs judi online.

“Terhadap situs yang ada, sudah dilakukan permintaan takedown kepada Kominfo. Dari 259 situs, ada 22 situs yang dijadikan barang bukti,” ucapnya.

Tak hanya mentakedown ratusan situs judi online, petugas juga menyita 13 rekening yang digunakan untuk menerima uang.

“Ada barang bukti 7 aplikasi E-wallet, dan uang cash Rp 1,8 juta,” sebutnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menjelaskan para tersangka memiliki peran masing-masing.

“Ada tiga peran yakni pemain judi, promotor atau selebgram dan perekrut selebgram untuk mempromosikan judi online,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Reynold para selebgram mendapatkan upah mulai dari Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 3 juta perbulan.

“Para selebgram juga mendapat bonus Rp 100 ribu setiap 1 member baru yang login melalui link yang di promosikannya,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP untuk pemain judi dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.*

Tinggalkan Balasan