Polisi Larang Konvoi Takbir Keliling di Palembang

Polisi Larang Konvoi Takbir Keliling di Palembang

Polrestabes Palembang melarang aktivitas konvoi takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Palembang, Sumsel. Larangan tersebut disampaikan agar menghindari kejadian kecelakaan maupun aksi tawuran hingga memakan korban jiwa seperti pada perayaan tahun sebelumnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan larangan takbir keliling berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama serta surat instruksi dari Wali Kota Palembang.

“Kami sarankan untuk menggelar takbir di tempat masing-masing atau di tempat ibadah atau di tempat yang bisa diakses sarana umum namun secara stasioner, tidak berjalan,” kata dia, Selasa 9 April 2024.

Harryo menegaskan akan menindak tegas jika masyarakat yang nekat melakukan konvoi takbir keliling dengan menilang dan mengkandangkan kendaraan yang digunakan konvoi takbir keliling.

“Kami hentikan apabila menemukan takbir keliling yang dilakukan oleh masyarakat, akan kami tilang kendaraan dan mengamankan alat tersebut,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menerjunkan 735 personel pada saat malam takbiran Lebaran 2024 dan juga untuk hari raya Idul Fitri nanti.

“Sesuai dengan surat perintah yang saya keluarkan, kurang lebih kami melibatkan 735 personel untuk pengamanan malam takbiran dan juga pengamanan 1 syawal 1445 Hijriah atau  hari raya idul fitri,” kata dia.