Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’ dan menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial DS (51), berprofesi wiraswasta, warga Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), korek api gas, dan handphone (HP) merek Samsung warna putih.

“Hari Rabu (25/09/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (30/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Perumnas Tiuh Tohou yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah. Selain itu, juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.


Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA - Komite Pewarta Independen (KoPI)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan