Tilang Sistem Potong Poin Bakal Berlaku Tahun Ini

Tilang Sistem Potong Poin Bakal Berlaku Tahun Ini

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin pelanggaran kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Nantinya pelanggar bakal mendapat sanksi pemotongan poin, yang apabila terus melakukan kesalahan atau pelanggarat berat, akan diganjar pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Aturan tersebut mengacu kepada aturan yang ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suganan mengatakan, sistem ini akan mulai berlaku di Januari 2025 berbarengan dengan penertiban Traffic Activity Report yang berfungsi sebagai data penilaian perilaku setiap pengendara.

“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system,” kata Aan di Gedung NTMC Korlantas Polri di Jakarta Selatan belum lama ini.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Foto: Fakhri Fakhri Hermansyah/Antara Foto
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Foto: Antara Foto

Nantinya, kata Aan baik pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan akan dikurangi poinnya.

Secara teknis, pengendara yang memiliki SIM akan memiliki 12 poin awal. Poin tersebut akan dikurangi sesuai dengan aturan pelanggaran yang dilakukan.

Sesuai dengan Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin dan 1 poin.

Dengan rincian sebagai berikut:

  • Pelanggaran ringan: mengurangi 1 poin
  • Pelanggaran sedang: mengurangi 3 poin
  • Pelanggaran berat: mengurangi 5 poin
  • Kecelakaan fatal (meninggal dunia): langsung mengurangi 12 poin.
  • Kasus tabrak lari: langsung mengurangi 12 poin dan SIM dicabut secara permanen.

Jenis pelanggaran berdasarkan poin

Lebih rinci terkait pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1), pelanggaran lalu lintas bisa mendapatkan 5, 3 dan 1 poin.

Bila tidak memiliki SIM, menerobos perlintasan kereta api dan balapan liar termasuk dalam pelanggaran yang akan mendapatkan 5 poin.

Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Shutterstock

Sedangkan tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, menggunakan perlengkapan (aksesoris) kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas termasuk pelanggaran yang mendapatkan poin 3.

Lalu pelanggaran yang mengganggu fungsi rambu lalu lintas, Marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, hingga tidak mematuhi isyarat petugas akan mendapat sanksi 1 poin.

Rincian poin karena kecelakaan

Bila pengendara terlibat kasus kecelakaan poinnya lebih besar. Korlantas Polri sudah membaginya dalam tiga jenis poin mulai dari 5, 10 dan 12. Aturan tersebut tergantung pada tingkat fatalitasnya.

Rinciannya sebagai berikut:

Sanksi untuk poin 5, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan hingga membahayakan nyawa orang lain.

Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: osobystist/Shutterstock
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: Shutterstock

Sanksi untuk poin 10, bila menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan sementara pengendara yang terlibat kecelakaan tidak menghentikan kendaraannya.

Sanksi untuk poin 12, diberikan kepada pengemudi yang lalai, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan