Pasca Penolakan Warga Way Huwi Atas Sengketa Lahan, Beberapa Pihak Terkait Menggelar Focus Group Discussion di Way Huwi

JurnalKota.net-Jati Agung-Lamsel Penolakan warga soal pemagaran Lapangan Bola dan Voli, Sat Intelkam Polres Lampung Selatan mengeluarkan surat Nomor:R/Infosus-91 /III/Sat Intelkam/2024 tanggal 03 Maret 2024 perihal Perkembangan Situasi Pemasangan Pagar Panel di Lapangan Bola dan Voli yang terletak di Dusun V Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dengan diadakannya Focus Group Discussion (FGD). Kamis, (14/03/24).

Hadir pada FGD tersebut, Kepala ATR BPN Lamsel, Camat Jati Agung, Kepala Desa Way Huwi, Danramil Jati Agung, Kapolsek Jati Agung, Manager PT. Budi Tata Semesta (BW), mantan Kades Way Huwi (Tukijo), Tokoh Masyarakat dan Warga Way Huwi lainnya.

Firdaus Adam selaku Camat Jati Agung mengatakan sejauh ini pihak BW sudah membuktikan surat HGB.

“Sejauh ini pihak BW sudah membuktikan surat HGB-nya. Memohon bersabar dan menerima apapun hasilnya,nanti kita lihat upaya dan solusinya,” ujarnya.

PT. BTS melalui Kuasa Hukum, Husni Tamrin menjelaskan, bahwa alas hukum pihaknya untuk melakukan pemagaran adalah HGB No. 370 milik PT. BTS termasuk lapangan.

“Kami sampaikan kepada bapak-bapak, di sini juga bahwa proses yang terjadi itu, tentunya terjadi karena adanya sebuah pemahaman yang kurang tepat itu bagi, kami berbicara seperti itu karena kami (BW) di situ, seperti itu, yang sekarang dibuat lapangan dan makam itu masih berada dalam HGB No. 370 yang diterbitkan tahun 1996, tentu penerbitannya juga melalui berbagai proses evaluasi dan sampai dengan hari ini masih berlaku dan milik kami,” terangnya.

Ia juga melanjutkan, terkait waktu pemagaran masih menunggu dari pihak menejemen.

“Soal waktu pemagaran tinggal menunggu keputusan dari pihak menejemen, yang pasti dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Dilain pihak, Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Doni Dunggio juga menjelaskan, “Pengakuan dari pihak BW terkait adanya pembongkaran makam itu nggak bener, berarti hari ini, jadi yang menyebarkan hoax pertama kali akan kita proses, saya sudah mendapat penyampaian dari PT. BTS tidak ada itu, berarti tidak ada ya, karena saya dapat juga hoax itu. Jadi akan kita proses sesuai dengan hukum.” Ucapnya.

Ia pun meminta dari pihak masing-masing yang berkepentingan bahwa FGD ini sudah final, karna menurut Doni, pihak kepolisian hanya sebagai penengah, dan ia berharap tidak ada lagi masuk laporan kejadian ini, jika masih terjadi, tentunya akan di proses jika cukup pidananya, jelas Doni.

Disis lain, Kades Way Huwi, Muhammad Yani mengatakan, “Hari ini adalah sifatnya diskusi terkait dengan rencana PT. BTS akan memagar tanah lapangan. Dalam pertemuan ini didapat beberapa poin, pertama adalah, masyarakat boleh melakukan aktivitas disitu untuk sarana olahraga. Yang kedua, kita juga diminta kepada pihak Kecamatan dan Polres untuk melakukan gugatan secara perdata dan ataupun dalam upaya-upaya jalur pemberitaan. Hal ini tentu kami ucapkan terima kasih. Atas kesempatan itu alhamdulillah pemagarannya ditunda untuk saat ini,” ucapnya.

Namun pihak desa tetap akan melakukan gugatan hingga ke Presiden.

“Pertama adalah melakukan gugatan setelah persiapan yang kedua, kita akan bersurat kepada pemerintah, baik kabupaten, provinsi dan ke pusat kementrian BPN, juga Presiden, kita akan berupaya meminta kepada pemerintah untuk bisa melihat bahwa makam dan lapangan Way Hui sudah ada dari tahun 1970. Jadi harapan saya, mewakili daripada masyarakat, dari para pihak untuk tetap bersabar, berikan kami waktu berjuang untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak kami selaku masyarakat. Adapun nantinya perjuangan kami tidak ada hasil, ya sudah, dipagar juga tidak apa. Tapi untuk saat ini kami menolak.” Pungkas M. Yani.(*)


Eksplorasi konten lain dari JURNAL KOTA

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan