SYL Didakwa Peras Pegawai Kementan dan Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

KPK telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia akan segera disidang.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut surat dakwaan SYL telah diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL akan didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain berkas perkara SYL, berkas tersangka lainnya dalam kasus ini juga turut dilimpahkan ke pengadilan.

“Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (20/2).

“Penahanan para Terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” sambungnya.

Adapun SYL dijerat tersangka bersama dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

“Lengkapnya (hal yang didakwakan) akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” ucapnya.

Kasus Korupsi SYL

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Dalam prosesnya, SYL pun dijerat sebagai tersangka pencucian uang. Namun, berkas penyidikannya dipisah. “Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” ujar Ali, beberapa waktu lalu.

By Debora

Tinggalkan Balasan