Jakarta – Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, melakukan pertemuan dengan Presiden RI saat ini, Prabowo…
Kategori: Politik
DPD Partai Golkar Kota Metro Gelar Buka Puasa Bersama dan Beri Tali Asih ke Panti Asuhan
Metro | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Metro menggelar kegiatan buka puasa bersama, di…
Hasto Tegaskan PDIP Koalisi Permanen dengan Rakyat, Golkar–Gerindra Bahas Koalisi Politik 2029
Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa partainya menempatkan rakyat sebagai koalisi permanen…
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar : Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi dan Konstitusi
JurnalKota.net – Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar, Ir. Hanan A. Rozak, MS, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Menurutnya, penegasan tersebut tidak hanya memiliki dasar yuridis yang kuat, tetapi juga mencerminkan konsistensi terhadap semangat Reformasi 1998.
“Secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Maka wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum,” ujar Hanan A. Rozak saat dimintai tanggapan, Selasa (27/1).
Budiono menilai sikap Komisi III DPR RI yang sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri sebagai alat negara. Menurutnya, Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, bukan kepada menteri yang bersifat sektoral.
“Polri bukan institusi teknis semata, melainkan instrumen strategis negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Karena itu, pertanggungjawabannya harus langsung kepada Presiden, bukan melalui struktur kementerian yang berpotensi membuka ruang intervensi politik,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI yang sepakat mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden. Konsensus politik tersebut, menurut Budiono, menunjukkan kematangan demokrasi dan pemahaman bersama tentang pentingnya supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Terkait penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Erwan Bustami menilai langkah tersebut sebagai bentuk checks and balances yang sehat. Optimalisasi Kompolnas dalam memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dinilai sejalan dengan prinsip akuntabilitas institusi kepolisian.
“Pengawasan eksternal melalui Kompolnas dan pengawasan parlemen oleh DPR merupakan instrumen penting agar Polri tetap profesional dan tidak menyimpang dari mandat konstitusionalnya,” ujarnya.
Erwan Bustamu juga menyoroti pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri sebagaimana ditekankan Komisi III DPR RI, terutama melalui penguatan kurikulum pendidikan kepolisian berbasis hak asasi manusia dan nilai demokrasi, serta pemanfaatan teknologi modern dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Reformasi Polri tidak cukup hanya struktural dan regulatif, tetapi juga harus menyentuh budaya hukum dan mentalitas aparat. Penggunaan teknologi seperti body camera dan kecerdasan artifisial harus diiringi dengan etika hukum yang kuat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri harus tetap berpegang pada konstitusi dan produk hukum yang berlaku, bukan didorong oleh wacana populis yang berpotensi melemahkan fondasi reformasi sektor keamanan.
“Penegasan Komisi III DPR RI ini penting untuk menutup polemik yang tidak produktif. Fokus kita seharusnya adalah memperkuat Polri agar semakin profesional, transparan, dan dipercaya publik,” pungkas Hanan A. Rozak. (*)
Musda XI Golkar Lampura Tetapkan Arnando Ferdiansyah sebagai Ketua, Targetkan 8 Kursi di Pemilu 2029
JurnalKota.net – LAMPUNG UTARA – Musyawarah Daerah (Musda) XI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Lampung Utara (Lampura) secara aklamasi menetapkan Arnando Ferdiansyah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampura. Penetapan sekaligus pelantikan Arnando Ferdiansyah ini menjadi penanda awal konsolidasi besar Golkar Lampura dalam menyongsong Pemilu 2029.
Dalam forum Musda yang digelar di Balai Pusiban Agung, Kotabumi, DPD Partai Golkar Provinsi Lampung secara tegas memasang target ambisius. Golkar Lampura dituntut mampu meningkatkan perolehan kursi legislatif dari 5 (lima) kursi pada Pemilu 2024 menjadi minimal 8 (delapan) kursi pada Pemilu 2029.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Hanan A. Razak, menegaskan bahwa Golkar Lampura harus menjadi mesin pemenangan partai yang solid dan terstruktur. Ia menekankan pentingnya konsolidasi internal sebagai fondasi utama menghadapi agenda politik ke depan.
“Golkar Kabupaten Lampung Utara harus menjadi mesin pemenangan Partai Golkar yang solid menuju 2029,” tegas Hanan dalam sambutannya.
Menurut Hanan, konsolidasi tidak hanya sebatas pembenahan struktur kepengurusan, tetapi juga mencakup penyamaan visi, arah perjuangan, dan langkah politik seluruh kader. Hal tersebut dinilai penting agar Golkar semakin dekat dan benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Selain konsolidasi internal, Golkar Lampura juga diminta terus melakukan evaluasi serta memperkuat komunikasi politik dengan berbagai elemen masyarakat. Langkah ini diyakini mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat posisi Golkar sebagai partai yang responsif terhadap aspirasi rakyat.
“Alhamdulillah pada Pemilu 2024 Partai Golkar memperoleh lima kursi. Dengan konsolidasi yang ketat dan berjenjang, serta terus berada di tengah masyarakat dan membantu masyarakat, ke depan saya minta kursinya paling tidak menjadi delapan,” ujar Hanan menegaskan.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Lampura terpilih, Arnando Ferdiansyah, menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan amanah partai dan arahan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung. Ia mengaku siap memikul tanggung jawab besar untuk merealisasikan target delapan kursi pada Pemilu 2029. “Saya harus mengikuti arahan pimpinan,” ujar Arnando singkat.
Arnando optimistis komposisi kepengurusan yang memadukan kader senior dan junior menjadi kekuatan strategis Golkar Lampura. Perpaduan pengalaman dan energi muda tersebut diyakini mampu menarik dukungan masyarakat secara lebih luas.
“Saya akan merapatkan barisan dengan seluruh stakeholder. Dengan kepengurusan yang terdiri dari senior dan junior, saya yakin kami bisa menarik banyak suara dan merealisasikan target minimal delapan kursi seperti yang diharapkan Ketua DPD Provinsi Lampung,” tegasnya.
Selain menetapkan Arnando Ferdiansyah sebagai ketua, Musda XI DPD Partai Golkar Lampura juga menunjuk Sofyan sebagai Sekretaris dan Muhammad Rizani sebagai Bendahara. (*)
Musda XI Golkar Lampura Aklamasi Arnando Ferdiansyah, Bidik 8 Kursi DPRD di 2029
LAMPUNG UTARA – Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Utara (Lampura) resmi menetapkan…
Hanan A. Rozak: Penempatan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi dan Konstitusi

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar, Ir. Hanan A. Rozak, M.S., menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan dalam struktur kementerian.
Menurut Hanan, penegasan tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat serta sejalan dengan semangat Reformasi 1998. Ia menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan prinsip tata kelola pemerintahan yang telah disepakati pascareformasi.
“Secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Karena itu, menempatkan Polri di bawah kementerian tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Hanan saat dimintai tanggapan, Selasa (27/1).
Ia menilai sikap Komisi III DPR RI yang sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri sebagai alat negara. Menurutnya, Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, bukan kepada menteri yang bersifat sektoral.
“Polri bukan sekadar institusi teknis, melainkan instrumen strategis negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, pertanggungjawabannya harus langsung kepada Presiden agar terhindar dari potensi intervensi politik,” tegasnya.
Hanan juga mengapresiasi kesepakatan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden. Konsensus politik tersebut, menurutnya, mencerminkan kematangan demokrasi dan kesadaran bersama akan pentingnya supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Terkait penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hanan menilai langkah tersebut sebagai bentuk mekanisme checks and balances yang sehat. Optimalisasi peran Kompolnas dalam memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dinilai sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi institusi kepolisian.
“Pengawasan eksternal melalui Kompolnas serta fungsi pengawasan DPR merupakan instrumen penting untuk memastikan Polri tetap profesional dan tidak menyimpang dari mandat konstitusionalnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hanan juga menyoroti pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri, terutama melalui penguatan pendidikan berbasis hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi, serta pemanfaatan teknologi modern dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Reformasi Polri tidak cukup hanya bersifat struktural dan regulatif, tetapi juga harus menyentuh budaya hukum dan mentalitas aparat. Pemanfaatan teknologi seperti body camera dan kecerdasan artifisial harus diiringi dengan etika hukum yang kuat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri harus tetap berpegang pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan didorong oleh wacana populis yang berpotensi melemahkan fondasi reformasi sektor keamanan.
“Penegasan Komisi III DPR RI ini penting untuk mengakhiri polemik yang tidak produktif. Fokus utama harus diarahkan pada upaya memperkuat Polri agar semakin profesional, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Hanan A. Rozak. (*)
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Diusulkan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui pengusulan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai Hakim Mahkamah…
Pelantikan Pengurus DPD NasDem, Bupati Egi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Politik untuk Pembangunan Daerah
Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat kolaborasi politik sebagai bagian…
Abdulhak Dikukuhkan Pimpin Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kota Metro 2025–2030
Metro | Abdulhak kembali dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Metro…
Arnando Ferdiansyah Dipastikan Pimpin Golkar Lampung Utara Periode 2026–2031
KOTABUMI – Arnando Ferdiansyah dipastikan akan menakhodai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Lampung Utara…
PKS Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Awak Media Kota Metro
METRO | Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. H. Almuzzammil Yusuf, M.Si., melaksanakan laga persahabatan mini…
DPD Golkar Kota Metro Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan Periode 2026–2031
Metro | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Metro menggelar Rapat Pengurus Pleno perdana usai…
Subhan Kembali Pimpin DPD II Partai Golkar Kota Metro Periode 2026 – 2031
METRO | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Metro resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda)…
Subhan Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Metro
Metro | Hari terakhir DPD II Partai Golkar Kota Metro melakukan penjaringan bakal calon Ketua DPD…