Nama Lembaga yang Diberikan Hak Mengatur dan Menjaga Sistem Pembayaran

Lembaga keuangan di Indonesia tentu memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Adapun nama lembaga yang diberikan hak mengatur dan menjaga sistem pembayaran adalah Bank Sentral.

Tidak seperti bank pada umumnya, Bank Sentral memang memiliki kewenangan khusus yang berkaitan dengan sistem pembayaran. Bahkan hal ini telah diatur dalam undang-undang tersendiri.

Lembaga yang Diberikan Hak Mengatur dan Menjaga Sistem Pembayaran

Lembaga yang diberikan hak mengatur dan menjaga sistem pembayaran. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia, Sri Mulyati Tri Subari dan Ascarya (2017), nama lembaga yang diberikan hak mengatur dan menjaga sistem pembayaran adalah Bank Sentral.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pada Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.

Kewenangan tersebut dilakukan karena Bank Sentral memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti yang dilakukan oleh bank pada umumnya.

Meski begitu, Bank Sentral juga melakukan sejumlah aktivitas perbankan yang dianggap perlu untuk mendukung tugas-tugasnya.

Adapun dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi, Bank Sentral, yakni Bank Indonesia, berkomitmen untuk menyediakan uang di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Proses distribusi uang ini terus diperkuat agar perekonomian bisa terus tumbuh secara merata.

Bahkan Bank Indonesia juga telah bekerja sama dengan POLRI dan TNI dalam mengawal serta mengamankan jalur distribusi uang di seluruh wilayah NKRI. Selain itu, layanan kas titipan terus Bank Indonesia tingkatkan melalui sinergitas dengan perbankan, termasuk mempercepat penarikan uang yang tidak layak edar.

Kegiatan pembukaan kas titipan ini diprioritaskan bagi daerah-daerah yang mempunyai keterbatasan akses dan jarak ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Sedangkan untuk layanan kas prima hanya dilakukan ketika terjadi kondisi darurat atau bencana agar aktivitas perekonomian di Indonesia bisa terus berjalan.

Sesuai dengan ulasan singkat di atas, bisa dipahami bahwa nama lembaga yang diberikan hak mengatur dan menjaga sistem pembayaran adalah Bank Sentral, di mana mereka memiliki berbagai kewenangan yang berkaitan dengan peredaran mata uang di Indonesia.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan