Sopir Bus Rosalia Indah Maut di Tol Semarang-Batang Jadi Tersangka

Sopir bus Rosalia Indah berinisial JW ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat ancaman pidana 6 tahun penjara.

JW adalah sopir bus Rosalia Indah yang celaka pada Kamis (11/4) di Tol Semarang-Batang yang mengakibatkan 6 penumpang dan seorang kondektur tewas.

“Hari ini telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW pasal yang disangkakan 310 Ayat 2 , 3, dan 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman sanksi pidana maksimal 6 tahun,” kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, Jumat (12/4).

Sonny menyampaikan bela sungkawa dan duka cita pada korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di KM 370 .

“Kita mencoba menguraikan dan melihat bahwa akibat kelalaian yang bersangkutan, memang benar yang bersangkutan diakibatkan kelalaian pengemudi sopir bus tersebut,” beber dia.

Sopir bus telah ditahan di Polda Jateng. Sopir saat peristiwa terjadi mengalami kelelahan dan mengantuk.

“Sehingga kendaraan yang dikendarai mengambil sisi kiri dan menghantam parit sehingga terseret kurang lebih 150 meter,” ujar Sonny.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan