JurnalKota, Lampung Selatan – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online dengan judul “PTPN VII Menangkan Sengketa Lahan Sidosari” yang terbit pada tanggal 12 Juni 2023, DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) selaku penerima kuasa/pendamping dari ahli waris Suprayitno (alm) yang dikuasakan kepada Maskamdani, memberikan klarifikasi kepada Lampung7.com terkait pemberitaan sepihak tersebut, Kamis (15/6/2023).

Menurut Heri Apriyanto selaku Penerima Kuasa dari Maskamdani, apa yang menjadi Statement/Pernyataan dari Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan, dan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Dian Anggraini, yang di muat dan dipublikasikan di salah satu media online tersebut tidak benar.

Dimana sebelumnya diberitakan bahwa “Majelis Hakim pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili perkara ini telah memutuskan menolak gugatan terhadap lahan HGU milik PTPN VII yang berada di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan.

Dari pernyataan itu Heri Apriyanto menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak pernah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda.

“Gugatan kami tidak pernah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda, karena proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya sampai adanya keputusan oleh majelis hakim yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII. Namun belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena penggugat masih mengajukan untuk perkara pertama di tingkat kasasi dan gugatan kedua nomor 45/PGT.G/2022/PN.Kla mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang,” ujar Heri.

Terkait pernyataan Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan yang menyatakan “Sidang putusan kasus ini memang berlangsung pada awal Mei lalu, tetapi baru masuk ke direktori putusan Mahkamah Agung pada Kamis,8 Juni 2023.kami sengaja menunggu putusan itu dirilis di direktori putusan MA, supaya lebih valid dan tidak ada keraguan”.

Untuk itu menurut Heri Apriyanto, pernyataan Bambang Hartawan itu tidak benar, karena pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 itu adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII.

“Jadi pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 itu adalah pembacaan putusan majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII, bukan keputusan Mahkamah Agung (MA). Bahkan dalam pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri oleh semua pihak terkecuali pihak penggugat,” jelas Heri.

Terhadap pernyataan Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan terkait pelaporan tindak Pidana Penyerobotan lahan dan pengrusakan, Heri Apriyanto menyatakan tidak merasa melakukan penyerobotan dan pengrusakan.

“Kami tidak merasa melakukan penyerobotan dan pengrusakan yang dituduhkan oleh pihak PTPN VII, karena lahan yang kami kelola adalah lahan hak milik Suprayitno (alm) atau Maskamdani yang dikuasakan kepada LSM PELITA dengan dasar surat-surat yang dimiliki oleh pemberi kuasa,” ungkap Heri.

Untuk sejarah historis tanah yang dikuasai oleh PTPN VII, berdasarkan pernyataan dari management PTPN VII tanah/lahan tersebut berasal dari Nasionalisi perkebunan milik Belanda, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1959.

Dalam hal ini Heri Apriyanto membantah pernyataan tersebut.

“Kalau memang HGU yang di miliki PTPN VII itu berdasarkan Nasionalisasi, kenapa ada surat pernyataan dari Manager PTPN VII Unit Repa Natar Berman Sidauruk, bahwa di tahun 1974 telah dilakukan proses pembebasan tanah dan tanam tumbuh (Ganti Rugi) melalui panitia Pemda Lampung Selatan,” tanya Heri.

Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Dian Anggraini dalam pemberitaan di salah satu media online tersebut, bahwa Sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 dengan gambar situasi nomor 9 dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984, 41 hektar merupakan aset PTPN VII Unit Repa (Rejosari Pematang Kiwah).

Dalam hal ini Heri Apriyanto mempertanyakan kenapa ada perbedaan luas lahan didalam sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 seluas 4.984,41 hektar, sementara lahan yang dikuasai oleh PTPN VII Unit Repa seluas 9.796,49 hektare.

“Bahkan kami mempertanyakan perbedaan luas lahan yang tertuang di dalam sertifikat HGU PTPN VII Unit Repa nomor 16 tahun 1997 seluas 4.984,41 hektar, tapi kenyataannya berdasarkan data yang kami miliki dan di ajukan oleh PTPN VII Unit Repa dalam persidangan seluas 9.796,49 hektare. Pertanyaan kami , tanah siapa yang di serobot oleh PTPN VII seluas 4.812,08 hektar berdasarkan perbedaan luas tanah yang tertulis di sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 dengan kenyataan luas lahan yang dikuasai oleh PTPN VII” tanya Heri.

Berdasarkan keputusan majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang menghukum Maskamdani dan Kawan-kawan atau pihak lain yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada PTPN VII seketika dan tanpa syarat apapun.

Keputusan atau hukuman tersebut di tanggapi oleh DPD LSM PELITA bahwa mereka tidak akan pernah menyerahkan lahan milik Suprayitno (Alm) atau Maskamdani.

“Kami tidak akan pernah menyerahkan lahan milik Suprayitno (Alm) atau Maskamdani, walaupun sudah ada keputusan tetap atau mengikat dari pengadilan (inkrah) sebelum pihak pengadilan melakukan pengembalian tapal batas dan dapat menunjukkan atau membuktikan siapa yang memberi dan menerima konvensasi ganti rugi berdasarkan surat pernyataan nomor: Repa/G/M/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang di tanda tangani oleh Berman Sidauruk selaku Manager Unit,” imbuh Heri.

Heri Apriyanto juga menyayangkan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online Yang terkesan berita sepihak dan disinyalir berita tersebut adalah rilis dari Humas PTPN VII.

“Disini juga kami sangat menyayangkan atas pemberitaan salah satu media online yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak DPD LSM PELITA selaku penerima kuasa atau pendamping dari Maskamdani, disinyalir berita tersebut adalah rilis dari Humas PTPN VII.” Pungkas Heri. **

By BJe

Tinggalkan Balasan