Way Kanan – Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di Aula Masjid Polres Way Kanan saat jajaran…
Kategori: Polri
Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H! Polres Tanggamus Siap Jaga Keamanan, Kapolres Tegaskan Anti Balap Liar & Spekulan
Tanggamus – Polres Tanggamus menggelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 Hijriah guna memastikan situasi keamanan dan…
Sidang Etik Bripda MS Dipercepat! Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Segera Diadili
Maluku – Sidang kode etik terhadap Bripda MS, oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya Arianto Tawakal…
Kapolda Maluku Minta Maaf dan Pastikan Bripda MS Dipecat! Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual
MALUKU — Kapolda Maluku Dadang Hartanto memastikan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS akan diberhentikan tidak…
Kasus Narkoba: Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp1 Miliar
Bima, NTB – Kasus narkoba yang menyeret Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kini memunculkan fakta…
Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Pengunjung Konter HP, Pria 24 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap
JurnalKota.net – Bandar Lampung – Satreskim Polresta Bandar Lampung meringkus MDP, (24), warga Negeri Olok Gading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, usai menganiaya dan merampas ponsel milik salah satu pengunjung konter handphone di wilayah Telukbetung Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Sebuah konter handphone , Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Gedong Pakuan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya, pada Senin (2/2/2026) malam, hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman video cctv di lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, pada Senin (2/2/2026) malam,” Kata Kompol Gigih, Jumat (6/2/2026).
Hasil pemeriksaan, pelaku tega menganiaya dan merampas ponsel korban lantaran tidak terima korban menyentuh (menyenggol) tubuh istri pelaku, namun hal itu dibantah oleh korban dengan dikuatkan hasil rekaman cctv dilokasi kejadian.
Pelaku yang emosi, saat itu langsung memukul bagian belakang tubuh korban dan menuduh korban telah mengganggu istrinya. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul wajah korban, menarik lengannya, merobek bajunya, serta mencekik leher korban.
“Pelaku kemudian memukul kepala korban secara berulang kali sambil mengambil handphone korban yang berada di atas etalase konter,” jelas Gigih.
Pelaku juga mengancam korban agar ikut dengannya jika ingin ponselnya dikembalikan. Namun, korban menolak mengikuti pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher dan kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y100 5G warna hitam.
Selain pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y100 dan satu buah topi warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.*
25 Kali Menadah Motor Curian, Pria Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Bandar Lampung – Seorang pria berinisial ES (25) asal Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, tak…
Pencuri Spesialis Bongkar Rumah di Telukbetung Timur Ditangkap
JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Timur meringkus RT (33), warga Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung usai terlibat dalam sejumlah aksi pencurian barang berharga.
Dalam aksinya di Jalan Umbul Kunci, Keteguhan, Telukbetung Timur, pada Sabtu (15/11/2025), RT berhasil menggasak sepeda motor milik korban Iwan Saprudin.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur, kawanan ini sudah beraksi di dua lokasi.
“Satu Laporan Polisi di tanggal 15 November 2025 dan satu lagi tanggal 22 Desember 2025, TKP-nya ada di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur, ” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (30/1/2026).
Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, mengatakan bahwa pelaku RT tidak sendiri, namun dibantu oleh tiga orang rekannya.
“Pelaku kerja tidak sendirian, jadi mereka ini spesialis bobol rumah, di wilayah kami sendiri, dua-duanya yang hilang sepeda motor,” Kata Kompol Toni.
Toni menambahkan bahwa ketiga orang rekan pelaku kini masih dalam pengejaran.
Modus kawanan ini, yaitu dengan mendongkel jendela rumah kemudian masuk dan mengambil barang berharga di dalam rumah.
“RT ini yang mengatur semuanya, dia yang menentukan target curian serta menentukan peran rekan-rekannya,” Jelas Kompol Toni.
Selain di wilayah Bandar Lampung, kawanan ini juga telah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Selatan.
Saat ditangkap pada Senin (19/1/2026), petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban Iwan Saparudin.
Pelaku kini ditahan di rutan Mapolsek Telukbetung Timur.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 447 KUHPidana Jo Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.*
Polresta Bandar Lampung Dukung Instruksi Gubernur, Terapkan Kamis Beradat
Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Gubernur Lampung mengenai pelaksanaan program…
Kapolri Tegaskan Peran Polri Dukung Peningkatan SDM Lewat Pendidikan dan Ketenagakerjaan
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan keterlibatan Polri dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya…