Delapan Anak Yayasan Bussaina Dapat Kepastian Hukum, Kajari Lamsel Serahkan Penetapan Perwalian

KALIANDA – Delapan anak yang berada dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung kini memiliki kepastian hukum setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, menyerahkan dokumen penetapan perwalian kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.

Penyerahan dokumen berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto dan Ketua Panti Asuhan Balita Lampung Selatan Yayasan Bussaina Lampung, Budi Hidayat.

Penetapan tersebut menetapkan Yayasan Bussaina Lampung sebagai wali yang sah bagi delapan anak yang belum dewasa. Dengan demikian, status pengasuhan mereka memiliki dasar hukum yang lebih jelas, termasuk untuk memastikan pemenuhan hak keperdataan dan kebutuhan administrasi.

Penetapan perwalian itu merupakan hasil permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Selatan atas permintaan Dinas Sosial. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB.

Kajari Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin mengatakan, penetapan perwalian merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurutnya, fungsi Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara pidana. Melalui bidang Datun, Kejaksaan juga memberikan bantuan dan pelayanan hukum dalam perkara perdata, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk untuk mendukung kepentingan masyarakat dan pemerintah.

“Semoga kegiatan kita hari ini, walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya,” ujar Ibnu.

Ia berharap penetapan tersebut memberikan kejelasan status hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Menurutnya, kepastian hukum tersebut penting untuk mendukung kehidupan, perlindungan, serta masa depan anak-anak.

“Semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua karena terkait dengan masa depan anak-anak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto mengapresiasi proses penetapan perwalian tersebut. Ia menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak berjalan secara optimal.

Puji juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan kepada anak yang membutuhkan pengasuhan.

Menurutnya, keberadaan yayasan dan lembaga sosial tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga memiliki peran penting dalam perlindungan sosial serta pemenuhan hak anak.

Dengan adanya penetapan perwalian tersebut, delapan anak dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Kepastian itu diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak, kebutuhan administrasi, dan pengasuhan mereka secara lebih terjamin ke depan.

Tinggalkan Balasan