Skandal Pemilu Panji Padang Ratu Geram, Desak Tegaknya Keadilan

JurnalKota.net, Pesawaran – Suasana panas melanda dunia politik Lampung dengan munculnya skandal pemilu yang melibatkan calon legislatif PDIP Kota Bandar Lampung Dapil 4, M Erwin Nasution. Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, dengan penuh kemarahan mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap rencana mencabut laporan pemalsuan suara oleh Erwin Nasution.

Skandal ini terbongkar pada Senin, 26 Januari 2024, ketika Erwin Nasution meminta bantuan Laskar Lampung untuk melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli suara kepada Bawaslu Provinsi Lampung. Panji Padang Ratu merasa dipermainkan oleh Erwin, yang notabene sebelumnya merupakan bagian dari keluarga besar Laskar Lampung.

Erwin diduga terlibat dalam transaksi jual beli suara dengan oknum Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, FT, serta beberapa penyelenggara pemilu lainnya, seperti Panwascam Way Halim, Panwascam Kedaton, dan PPK Kedaton. Dalam transaksi tersebut, FT berjanji memberikan Erwin 3700 suara dengan imbalan uang sejumlah 530 juta rupiah. Selain itu, Erwin juga memberikan 50 juta rupiah kepada masing-masing Panwascam dan 130 juta rupiah kepada PPK Kedaton, dengan total mencapai 760 juta rupiah.

“Ulah Erwin dan FT selaku penyelenggara pemilu sudah sangat memalukan, dan merupakan aib bagi Demokrasi,” tegas Panji Padang Ratu. “Erwin dan FT adalah contoh dari aib demokrasi yang terjadi di Indonesia, khususnya di Lampung.”

Panji Padang Ratu juga mempertanyakan alasan Erwin yang berencana mencabut laporan. Apakah itu karena uang telah dikembalikan oleh FT sehingga Erwin bersedia mencabut laporan, atau adakah alasan lain di balik keputusan tersebut?

“Andaikan sudah dikembalikan uang tersebut oleh FT, seharusnya Erwin tetap melanjutkan laporan ini sebagai bagian dari menegakkan demokrasi dan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.

Panji Padang Ratu memperingatkan Erwin agar tidak mempermainkan Laskar Lampung dengan menjadikannya alat untuk menakuti FT agar mengembalikan uang yang telah ditipu. “Saya pernah berjanji akan mengawal masalah ini untuk tegaknya demokrasi dan pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.

Sebelumnya, Liason Officer dari Erwin Nasution telah berkonsultasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi, Iskardo P Panggar, pada Selasa, 27 Februari, untuk mencabut laporan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Iskardo menyatakan bahwa posisi Bawaslu adalah menerima laporan, dan keputusan untuk mencabut laporan merupakan hak prerogatif pelapor.

“Dilanjutkan ke DKPP atau tidak, kita akan melakukan kajian selama dua hari, setelah itu akan ditentukan apakah dilanjutkan atau tidak,” kata Iskardo P Panggar.

Hingga berita ini diturunkan, Erwin Nasution belum memberikan jawaban terkait kebenaran pencabutan laporan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada pukul 18.14. Situasi terus dipantau untuk perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.*

By BJe

Tinggalkan Balasan