
TANGGAMUS – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Sidang Paripurna untuk menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus menerima penyampaian satu Ranperda terkait perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Sidang yang berlangsung di gedung DPRD Tanggamus tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, camat se-Kabupaten Tanggamus, serta tokoh masyarakat.
Tiga Ranperda Resmi Disetujui

Dalam sidang tersebut, DPRD Tanggamus bersama pemerintah daerah menyetujui tiga Ranperda penting, yakni:
-
Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
-
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon
-
Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan
Bupati Moh. Saleh Asnawi dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menginisiasi serta membahas Ranperda tersebut bersama perangkat daerah dan para pemangku kepentingan.
“Tiga Ranperda yang hari ini kita setujui bersama terdiri dari Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon, serta Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan,” ujar Bupati.
Penguatan Pelestarian Budaya Daerah

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Tanggamus memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga serta melestarikan kebudayaan daerah.
Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan dinilai penting untuk memperkuat identitas dan martabat masyarakat Tanggamus sekaligus menumbuhkan kebanggaan nasional.
“Upaya pelestarian budaya tidak hanya mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi juga menjadikan Tanggamus sebagai contoh daerah yang mampu memanfaatkan kekayaan budayanya untuk kemajuan bersama,” katanya.
Sebagai langkah konkret dalam pemajuan budaya, Pemkab Tanggamus juga akan menerapkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025, yang mewajibkan aparatur sipil negara, lingkungan pendidikan, serta instansi vertikal mengenakan Batik Lampung dan menggunakan Bahasa Lampung setiap hari Kamis.
Perubahan Nomenklatur BPRS Tanggamus
Selain menyetujui tiga Ranperda, Bupati juga menyampaikan pengantar Ranperda mengenai perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan Ranperda tahun 2025 sekaligus penyesuaian terhadap regulasi terbaru mengenai badan usaha milik daerah, perbankan syariah, serta tata kelola perusahaan.
Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian bentuk badan hukum BPRS menjadi perseroan daerah bertujuan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan perubahan tersebut, kelembagaan BPRS Tanggamus diharapkan semakin kuat dengan dasar hukum yang jelas, mulai dari kedudukan sebagai perseroan daerah, kegiatan usaha berbasis prinsip syariah, tata kelola perusahaan yang baik, hingga mekanisme kerja sama usaha.
“Kami berharap seluruh Ranperda yang telah disetujui dan disampaikan dapat segera dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus,” tandas Bupati. (ADV)