Program RTLH Lampung Selatan: Tak Semua Rumah Bisa Dibedah, Ini Syarat Lengkap dan Penjelasan Resmi Pemkab

Program RTLH Lampung Selatan: Tak Semua Rumah Bisa Dibedah, Ini Syarat Lengkap dan Penjelasan Resmi Pemkab

Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dinilai luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme serta syarat yang ketat agar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi menjelaskan, tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan. Program RTLH dijalankan berdasarkan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Menurutnya, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Ia menyebutkan bahwa Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta bantuan lain dari pemerintah pusat.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujar Aflah, Minggu (26/4/2026).

Ia mengungkapkan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program RTLH karena berdiri di kawasan register hutan. Secara aturan, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana pemerintah.

Lebih lanjut, Aflah mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun, serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima juga harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lain yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Tercatat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan secara bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelasnya.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan memperoleh alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui program Rumah Layak Huni (Rulani), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat untuk bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujarnya.

Hendry juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dengan menyaring informasi sebelum dibagikan.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran. (*)

 

Tinggalkan Balasan