DRL Geruduk Kejati-DPRD Lampung, Desak Usut Dugaan Perusakan Tahura

DRL Geruduk Kejati-DPRD Lampung, Desak Usut Dugaan Perusakan Tahura

BANDAR LAMPUNG – Dewan Rakyat Lampung (DRL) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, Kamis (10/9/2026).

Membawa massa sekitar seribuan orang, DRL menyampaikan tiga tuntutan terkait persoalan masyarakat penggarap di kawasan Register 19/Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman.

Tiga tuntutan tersebut yakni meminta pertanggungjawaban atas dugaan perusakan lahan dan fasilitas masyarakat, mempercepat proses Kemitraan Konservasi, serta mengaudit dan mengusut dugaan pungutan tidak sah atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar mekanisme yang berlaku.

Sekretaris Jenderal DRL, M. Syahrul, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan fungsi konservasi di kawasan tersebut. Namun, pelaksanaan konservasi dinilai harus tetap berjalan berdasarkan hukum, prosedur, dan kewenangan yang jelas.

“DRL tidak meminta negara menghapus fungsi konservasi. Kami menuntut agar fungsi konservasi dijalankan melalui hukum dan tidak berubah menjadi kewenangan yang bekerja tanpa batas, tanpa prosedur, tanpa kepastian status dan tanpa pertanggungjawaban,” kata Syahrul.

Menurut DRL, masyarakat telah lama menggantungkan sumber penghidupan melalui aktivitas penggarapan dan pemanfaatan hasil hutan, khususnya hasil hutan bukan kayu, di kawasan Register 19/Tahura Wan Abdul Rachman.

DRL juga menyoroti dugaan kerusakan lahan milik penggarap bernama Akmal di Talang Kediri/Umbul Kediri, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, pada 19 Agustus 2026.

Dalam telaah DRL, dugaan tindakan tersebut meliputi pembongkaran atau kerusakan gubuk, kerusakan tanaman, penutupan akses, hingga kerusakan fasilitas pendukung kegiatan pertanian.

DRL meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif, termasuk menelusuri dasar kewenangan, surat tugas, prosedur, pemberitahuan kepada masyarakat, serta kerugian yang mungkin ditimbulkan.

“Setiap tindakan yang diduga menimbulkan kerugian bagi masyarakat harus diperiksa secara objektif. Dasar kewenangan, prosedur dan pihak yang bertanggung jawab harus jelas,” ujar Syahrul.

Desak Kemitraan Konservasi Dipercepat

Selain dugaan perusakan, DRL mendesak pemerintah mempercepat proses Kemitraan Konservasi bagi kelompok masyarakat penggarap.

Proses tersebut, kata Syahrul, perlu dilakukan melalui pendataan, verifikasi, pemetaan, evaluasi hingga persetujuan sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam menjalankan aktivitas sesuai ketentuan.

“Pemerintah perlu memberikan kepastian terhadap kelompok masyarakat melalui proses pendataan, verifikasi, pemetaan, evaluasi hingga persetujuan,” katanya.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap masyarakat. DRL menyebut menemukan dokumen dan kuitansi pembayaran, salah satunya senilai Rp318.000 untuk luasan yang tercantum sekitar 1.540 meter persegi dengan keterangan berkaitan dengan “Tanah Kebon”.

Namun, DRL menegaskan dokumen tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pungutan liar.

Menurut Syahrul, dokumen itu justru perlu diverifikasi melalui audit untuk mengetahui dasar hukum pembayaran, pihak penerima, mekanisme pencatatan, hingga aliran dana.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Yang perlu dilakukan adalah audit untuk mengetahui dasar hukum pembayaran, pihak penerima, mekanisme pencatatan dan aliran dananya,” ujarnya.

DRL meminta dugaan pungutan tersebut diaudit dan ditelusuri, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ancam Kembali Turun dengan Massa Lebih Besar

DRL menilai persoalan Register 19/Tahura Wan Abdul Rachman tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban kawasan.

Menurut mereka, penyelesaian juga harus mempertimbangkan aspek agraria, kehutanan, konservasi, administrasi pemerintahan, Kemitraan Konservasi, serta keberlangsungan penghidupan masyarakat.

DRL kembali menegaskan dukungannya terhadap fungsi konservasi. Namun, tindakan yang diduga merugikan masyarakat maupun dugaan pungutan harus diperiksa berdasarkan kewenangan, prosedur, dasar hukum, dan bukti yang tersedia.

Syahrul mengatakan DRL akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Kami juga akan turun kembali dengan ribuan massa pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September, sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan rakyat khususnya dalam membela kaum tani dan buruh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan