
Kota Metro | Pemerintah Kota Metro resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor E027-261818 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 guna menjaga kesehatan serta keselamatan para peserta didik di wilayah Kota Metro.
Melalui surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Ahmad Hariyanto, tertanggal 6 September 2026, berisikan 6 Poin, dimana Pemerintah Kota Metro mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh secara Daring / Online dari rumah masing-masing. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Kota Metro.
Adapun isi Poin-Poin Penting surat edaran tersebut :
Masa Berlaku: Pembelajaran daring dilaksanakan mulai Senin, 7 September 2026 hingga Selasa, 8 September 2026, dengan pemantauan perkembangan situasi secara berkala dari otoritas yang berwenang.
Peran Kepala Sekolah dan Guru: Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah untuk memastikan proses belajar berjalan efektif serta materi tersampaikan dengan baik melalui platform digital.
Himbauan Kesehatan: Siswa, guru, dan orang tua diimbau mengurangi aktivitas luar ruangan. Jika harus keluar rumah, wajib menggunakan masker guna mencegah resiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, dan kulit akibat terpapar abu vulkanik.
Pendampingan Orang Tua: Orang tua/wali siswa diminta mengawasi dan mendampingi anak-anak selama proses pembelajaran daring di rumah.
Pengawasan Lingkungan: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro bersama BPBD Kota Metro disiagakan untuk memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
Pemerintah Kota Metro berharap seluruh elemen sekolah dan masyarakat dapat mematuhi arahan ini demi menjaga keselamatan bersama di tengah situasi terdampak abu vulkanik.| (Arif).