Apresiasi DPRD Lampung: Program Pupuk Organik Cair Gubernur Dinilai Ringankan Beban Petani dan Tingkatkan Produksi

Lampung – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengapresiasi program pupuk organik cair yang…

Wagub Jihan Nurlela Ketua Yayasan Kanker Indonesia Provinsi Lampung Periode 2025-2030

Lampung – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela dilantik menjadi Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang…

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Kukuhkan Pengurus KTNA Lampung Masa Bakti 2026–2031

Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengukuhkan pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Lampung…

Pengurus KTNA Provinsi Lampung 2026–2031 Dikukuhkan, DPRD Lampung Dorong Penguatan Petani dan Nelayan

Lampung – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, mewakili Ketua DPRD, menghadiri kegiatan pengukuhan…

Pencuri Spesialis Bongkar Rumah di Telukbetung Timur Ditangkap

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Timur meringkus RT (33), warga Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung usai terlibat dalam sejumlah aksi pencurian barang berharga.

Dalam aksinya di Jalan Umbul Kunci, Keteguhan, Telukbetung Timur, pada Sabtu (15/11/2025), RT berhasil menggasak sepeda motor milik korban Iwan Saprudin.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur, kawanan ini sudah beraksi di dua lokasi.

“Satu Laporan Polisi di tanggal 15 November 2025 dan satu lagi tanggal 22 Desember 2025, TKP-nya ada di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur, ” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (30/1/2026).

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, mengatakan bahwa pelaku RT tidak sendiri, namun dibantu oleh tiga orang rekannya.

“Pelaku kerja tidak sendirian, jadi mereka ini spesialis bobol rumah, di wilayah kami sendiri, dua-duanya yang hilang sepeda motor,” Kata Kompol Toni.

Toni menambahkan bahwa ketiga orang rekan pelaku kini masih dalam pengejaran.

Modus kawanan ini, yaitu dengan mendongkel jendela rumah kemudian masuk dan mengambil barang berharga di dalam rumah.

“RT ini yang mengatur semuanya, dia yang menentukan target curian serta menentukan peran rekan-rekannya,” Jelas Kompol Toni.

Selain di wilayah Bandar Lampung, kawanan ini juga telah beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Selatan.

Saat ditangkap pada Senin (19/1/2026), petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban Iwan Saparudin.

Pelaku kini ditahan di rutan Mapolsek Telukbetung Timur.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 447 KUHPidana Jo Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.*

Pemprov Lampung Sampaikan Duka atas Gugurnya 19 Prajurit Marinir Beruang Hitam

Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menyampaikan dukacita mendalam dan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi prajurit TNI…

Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21

JurnalKota.net – Bandar Lampung – Komandan Korem (Danrem) 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Haryantana, S.H., menghadiri peluncuran Aplikasi Centurion-21, layanan Lapor Pangdam, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kodam XXI/Radin Inten dengan perguruan tinggi dan sejumlah mitra strategis. Kegiatan berlangsung di Emersia Hotel, Bandar Lampung, Kamis (29/1/2026).

Peluncuran Centurion-21 merupakan bagian dari Program Panca Radin Inten, yang dirancang sebagai sistem pengelolaan data wilayah berbasis digital untuk mendukung pembinaan teritorial, ketahanan wilayah, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan di Provinsi Lampung dan Bengkulu.

Gubernur Lampung dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi digital, drone, dan kecerdasan buatan melalui Centurion-21 menjadi langkah strategis dalam mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat dan terkini, khususnya di sektor pertanian.

Sementara itu, Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han) menegaskan bahwa Centurion-21 merupakan fondasi data bottom-up yang terstandar dan multisektor, sekaligus wujud keterbukaan Kodam kepada masyarakat melalui integrasi layanan Lapor Pangdam.

Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Haryantana, S.H. menyatakan bahwa kehadiran Centurion-21 sangat membantu satuan kewilayahan dalam bekerja lebih cepat, terukur, dan berbasis data.

“Dengan sistem ini, pembinaan teritorial dan deteksi dini di wilayah Korem 043/Gatam dapat dilaksanakan secara lebih efektif,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan PKS Tri Dharma Perguruan Tinggi antara Kodam XXI/Radin Inten dengan enam perguruan tinggi di Provinsi Lampung dan Bengkulu sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas sumber daya manusia.*

Kunker Komisi V DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Dukungan APBN untuk Infrastruktur dan Transportasi

Lampung – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sejumlah usulan konkret terkait pembangunan infrastruktur dan transportasi kepada…

Ramah Tamah Ketua MA RI di Lampung, Gubernur Mirza Tegaskan Penguatan Kolaborasi Lembaga

Lampung – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyambut kunjungan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. H.…

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar : Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi dan Konstitusi

JurnalKota.net – Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar, Ir. Hanan A. Rozak, MS, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Menurutnya, penegasan tersebut tidak hanya memiliki dasar yuridis yang kuat, tetapi juga mencerminkan konsistensi terhadap semangat Reformasi 1998.

“Secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Maka wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum,” ujar Hanan A. Rozak saat dimintai tanggapan, Selasa (27/1).

Budiono menilai sikap Komisi III DPR RI yang sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri sebagai alat negara. Menurutnya, Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, bukan kepada menteri yang bersifat sektoral.

“Polri bukan institusi teknis semata, melainkan instrumen strategis negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Karena itu, pertanggungjawabannya harus langsung kepada Presiden, bukan melalui struktur kementerian yang berpotensi membuka ruang intervensi politik,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI yang sepakat mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden. Konsensus politik tersebut, menurut Budiono, menunjukkan kematangan demokrasi dan pemahaman bersama tentang pentingnya supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Terkait penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Erwan Bustami menilai langkah tersebut sebagai bentuk checks and balances yang sehat. Optimalisasi Kompolnas dalam memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dinilai sejalan dengan prinsip akuntabilitas institusi kepolisian.

“Pengawasan eksternal melalui Kompolnas dan pengawasan parlemen oleh DPR merupakan instrumen penting agar Polri tetap profesional dan tidak menyimpang dari mandat konstitusionalnya,” ujarnya.

Erwan Bustamu juga menyoroti pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri sebagaimana ditekankan Komisi III DPR RI, terutama melalui penguatan kurikulum pendidikan kepolisian berbasis hak asasi manusia dan nilai demokrasi, serta pemanfaatan teknologi modern dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Reformasi Polri tidak cukup hanya struktural dan regulatif, tetapi juga harus menyentuh budaya hukum dan mentalitas aparat. Penggunaan teknologi seperti body camera dan kecerdasan artifisial harus diiringi dengan etika hukum yang kuat,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri harus tetap berpegang pada konstitusi dan produk hukum yang berlaku, bukan didorong oleh wacana populis yang berpotensi melemahkan fondasi reformasi sektor keamanan.

“Penegasan Komisi III DPR RI ini penting untuk menutup polemik yang tidak produktif. Fokus kita seharusnya adalah memperkuat Polri agar semakin profesional, transparan, dan dipercaya publik,” pungkas Hanan A. Rozak. (*)