Jakarta – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, secara resmi melantik Siswanto, S.Pd., M.H.…
Kategori: DPRD
Anggota DPRD Provinsi Lampung Apresiasi kinerja Polri di Lampung: Kami Bersama Polri
LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, S.E., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja…
Anggota DPRD Provinsi Lampung Apresiasi kinerja Polri di Lampung : Kami Bersama Polri
LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, S.E., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja…
Pansus LHP BPK DPRD Lampung Dorong Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah
Lampung – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemprov Lampung memaparkan hasil evaluasinya dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/6/2025).
Juru bicara Pansus, Budhi Condrowati, menyampaikan bahwa pembentukan pansus bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh atas kinerja keuangan Pemprov, khususnya terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pansus meminta Gubernur Rahmat Mirzani Djausal segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan BPK agar kesalahan yang sama tidak terus berulang. OPD terkait juga diminta menyelesaikan persoalan sesuai tenggat waktu.
“Jika temuan terus berulang karena unsur kesengajaan, maka pelakunya harus ditindak sesuai aturan. Kerugian negara seperti kekurangan volume pekerjaan atau anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan ke kas daerah,” tegas Condro.
Ia juga menyarankan agar kontraktor yang gagal menyelesaikan kewajiban dikenai sanksi blacklist, dan bila perlu, kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Dalam hal pendapatan daerah, Pemprov diminta menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara realistis dan berbasis potensi nyata, termasuk dari sektor yang belum tergarap seperti pemanfaatan air permukaan dan retribusi parkir.
“Kerja Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan juga harus lebih efektif dengan dukungan sistem digital dan koordinasi lintas OPD,” ujarnya.
Untuk pengelolaan belanja, Pemprov diimbau memperketat perencanaan dan penganggaran agar sesuai kemampuan keuangan daerah, serta mencegah defisit berulang. Seluruh belanja harus sesuai aturan, khususnya belanja modal dan barang/jasa.
Terkait aset dan kas daerah, Condro meminta optimalisasi pencatatan, pemeliharaan, dan pengawasan agar aset tercatat dengan akurat, serta menjaga likuiditas kas yang sempat menurun dalam periode 2021–2024.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat Inspektorat sebagai pengawas internal, serta pembinaan SDM OPD agar lebih memahami regulasi keuangan dan pelaporan.
“Semua upaya ini penting demi mendorong tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Dwi Riyanto Ajak Warga Gabung Koperasi Merah Putih
Lampung Selatan — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra, Dwi Riyanto, mengajak masyarakat untuk…
Komisi I DPRD Lampung Selatan Tekankan Penggunaan Anggaran yang Tepat Sasaran di Tengah Efisiensi
LAMPUNG SELATAN — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan meminta seluruh Organisasi…
DPRD Lampung Selatan Apresiasi Kinerja Responsif Dinas PU-PR dalam Tangani Infrastruktur Daerah
LAMPUNG SELATAN — Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan mendapat apresiasi…
Komisi IV DPRD Lampung Selatan Soroti SKTM dan Penanganan ODGJ dalam Rapat Kerja Bersama Dinas Kesehatan
LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat kerja bersama Dinas…
100 Hari Kerja, Bupati Egi Dapat Apresiasi dari Fraksi Gerindra DPRD Lamsel
LAMPUNG SELATAN – Memasuki 100 hari masa kerja, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menuai respons…
Ramai! Ketegangan Soal Pergeseran Anggaran, DPRD Lamsel Kritik TAPD, Ini Penjelasan Demokrat

Lampung Selatan — Polemik pergeseran anggaran kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, melontarkan kritik tajam terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan pimpinan DPRD.
Menurut Merik, langkah yang diambil TAPD tersebut menyalahi ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Contohnya, pergeseran anggaran di Dinas PUPR yang menyebabkan kosongnya alokasi e-pokir DPRD. Ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara TAPD dan pihak legislatif,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap pergeseran anggaran seharusnya melibatkan persetujuan pimpinan DPRD agar tetap berada dalam koridor hukum dan transparansi anggaran.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa pergeseran anggaran memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala daerah memang diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam situasi mendesak,” jelas Junaidi.
Menurutnya, jika jenis kegiatan tidak berubah dan hanya terjadi pergeseran antar objek belanja, maka tidak diperlukan persetujuan khusus dari DPRD. Ia juga menjelaskan bahwa keadaan mendesak yang dimaksud meliputi kebutuhan pelayanan dasar, belanja wajib, dan pengeluaran darurat yang mendesak demi kepentingan masyarakat.
“Yang penting adalah proses administrasi tetap dijalankan sesuai aturan, transparan, dan tercatat dalam laporan realisasi anggaran,” tambahnya.
Junaidi menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan, kepala daerah sebagai eksekutif memiliki mandat untuk menjalankan kebijakan fiskal demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Langkah ini bukan bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari tanggung jawab kepala daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,” pungkasnya.