JURNAL KOTA, PESIBAR — Pesisir barat, Sat reskrim polres pesisir barat mengamankan 3 orang laki laki…
Kategori: Peristiwa
DPD LSM PELITA Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Salah Satu Media Online
JurnalKota, Lampung Selatan – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online dengan judul “PTPN VII Menangkan Sengketa Lahan Sidosari” yang terbit pada tanggal 12 Juni 2023, DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) selaku penerima kuasa/pendamping dari ahli waris Suprayitno (alm) yang dikuasakan kepada Maskamdani, memberikan klarifikasi kepada Lampung7.com terkait pemberitaan sepihak tersebut, Kamis (15/6/2023).
Menurut Heri Apriyanto selaku Penerima Kuasa dari Maskamdani, apa yang menjadi Statement/Pernyataan dari Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan, dan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Dian Anggraini, yang di muat dan dipublikasikan di salah satu media online tersebut tidak benar.
Dimana sebelumnya diberitakan bahwa “Majelis Hakim pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili perkara ini telah memutuskan menolak gugatan terhadap lahan HGU milik PTPN VII yang berada di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan.
Dari pernyataan itu Heri Apriyanto menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak pernah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda.
“Gugatan kami tidak pernah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda, karena proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya sampai adanya keputusan oleh majelis hakim yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII. Namun belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena penggugat masih mengajukan untuk perkara pertama di tingkat kasasi dan gugatan kedua nomor 45/PGT.G/2022/PN.Kla mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang,” ujar Heri.
Terkait pernyataan Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan yang menyatakan “Sidang putusan kasus ini memang berlangsung pada awal Mei lalu, tetapi baru masuk ke direktori putusan Mahkamah Agung pada Kamis,8 Juni 2023.kami sengaja menunggu putusan itu dirilis di direktori putusan MA, supaya lebih valid dan tidak ada keraguan”.
Untuk itu menurut Heri Apriyanto, pernyataan Bambang Hartawan itu tidak benar, karena pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 itu adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII.
“Jadi pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 itu adalah pembacaan putusan majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII, bukan keputusan Mahkamah Agung (MA). Bahkan dalam pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri oleh semua pihak terkecuali pihak penggugat,” jelas Heri.
Terhadap pernyataan Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan terkait pelaporan tindak Pidana Penyerobotan lahan dan pengrusakan, Heri Apriyanto menyatakan tidak merasa melakukan penyerobotan dan pengrusakan.
“Kami tidak merasa melakukan penyerobotan dan pengrusakan yang dituduhkan oleh pihak PTPN VII, karena lahan yang kami kelola adalah lahan hak milik Suprayitno (alm) atau Maskamdani yang dikuasakan kepada LSM PELITA dengan dasar surat-surat yang dimiliki oleh pemberi kuasa,” ungkap Heri.
Untuk sejarah historis tanah yang dikuasai oleh PTPN VII, berdasarkan pernyataan dari management PTPN VII tanah/lahan tersebut berasal dari Nasionalisi perkebunan milik Belanda, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1959.
Dalam hal ini Heri Apriyanto membantah pernyataan tersebut.
“Kalau memang HGU yang di miliki PTPN VII itu berdasarkan Nasionalisasi, kenapa ada surat pernyataan dari Manager PTPN VII Unit Repa Natar Berman Sidauruk, bahwa di tahun 1974 telah dilakukan proses pembebasan tanah dan tanam tumbuh (Ganti Rugi) melalui panitia Pemda Lampung Selatan,” tanya Heri.
Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Dian Anggraini dalam pemberitaan di salah satu media online tersebut, bahwa Sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 dengan gambar situasi nomor 9 dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984, 41 hektar merupakan aset PTPN VII Unit Repa (Rejosari Pematang Kiwah).
Dalam hal ini Heri Apriyanto mempertanyakan kenapa ada perbedaan luas lahan didalam sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 seluas 4.984,41 hektar, sementara lahan yang dikuasai oleh PTPN VII Unit Repa seluas 9.796,49 hektare.
“Bahkan kami mempertanyakan perbedaan luas lahan yang tertuang di dalam sertifikat HGU PTPN VII Unit Repa nomor 16 tahun 1997 seluas 4.984,41 hektar, tapi kenyataannya berdasarkan data yang kami miliki dan di ajukan oleh PTPN VII Unit Repa dalam persidangan seluas 9.796,49 hektare. Pertanyaan kami , tanah siapa yang di serobot oleh PTPN VII seluas 4.812,08 hektar berdasarkan perbedaan luas tanah yang tertulis di sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 dengan kenyataan luas lahan yang dikuasai oleh PTPN VII” tanya Heri.
Berdasarkan keputusan majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang menghukum Maskamdani dan Kawan-kawan atau pihak lain yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada PTPN VII seketika dan tanpa syarat apapun.
Keputusan atau hukuman tersebut di tanggapi oleh DPD LSM PELITA bahwa mereka tidak akan pernah menyerahkan lahan milik Suprayitno (Alm) atau Maskamdani.
“Kami tidak akan pernah menyerahkan lahan milik Suprayitno (Alm) atau Maskamdani, walaupun sudah ada keputusan tetap atau mengikat dari pengadilan (inkrah) sebelum pihak pengadilan melakukan pengembalian tapal batas dan dapat menunjukkan atau membuktikan siapa yang memberi dan menerima konvensasi ganti rugi berdasarkan surat pernyataan nomor: Repa/G/M/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang di tanda tangani oleh Berman Sidauruk selaku Manager Unit,” imbuh Heri.
Heri Apriyanto juga menyayangkan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online Yang terkesan berita sepihak dan disinyalir berita tersebut adalah rilis dari Humas PTPN VII.
“Disini juga kami sangat menyayangkan atas pemberitaan salah satu media online yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak DPD LSM PELITA selaku penerima kuasa atau pendamping dari Maskamdani, disinyalir berita tersebut adalah rilis dari Humas PTPN VII.” Pungkas Heri. **
Terkatung Katung, Nasib 24 Perempuan Asal NTB Korban TPPO Minta di Pulangkan
JurnalKota, Lampung – Mulai dari terkatung-katung selama hampir 1 bulan hingga berpindah tempat persembunyian dalam ruang bawah tanah saat digerebek petugas.
Kisah yang di ceritakan NA (38) perempuan berasal dan berangkat dari NTB dengan harapan bekerja di Dubai serta impiannya untuk mendapat gaji hampir Rp 10 juta perbulan.
NA mengisahkan saat di NTB dia mengenal seorang perekrut dari pegawai pinatu (laundry). Diapun lalu didekati perekrut itu dengan janji manis bekerja di luar Negeri.
Setelah pembuatan komitmen, pada 3 Mei 2023 NA diberangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat bersama para calon pekerja migran lainnya yang tidak saling mengenal.
Sampai di Jakarta, tersangka DW menyambut para calon pekerja migran ini lalu membawa mereka ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Kami Dua hari di Bogor, di perumahan, saya nggak tau tempatnya,dan milik siapa itu” ungkap NA di Mapolda Lampung, Senin (11/6/2023)
NA hanya tau sekitar 2 pekan dia dan calon pekerja lainnya tinggal di rumah tersebut tanpa ada kejelasan keberangkatan meski sudah memiliki paspor.
Bahkan, NA sempat sakit dan harus diinfus sebanyak dua botol.
Menurut NA, pada 31 Mei 2023 rumah itu digerebek petugas. Namun dia tidak mengetahui apakah itu petugas imigrasi atau kepolisian.
“Karena panik, kita dibawa sembunyi oleh teteh. Saya nggak tahu nama aslinya, dibawa ke ruangan bawah tanah,” kata NA.
Usai penggerebekan yang berhasil dihindari itu, para calon pekerja migran ini diperintahkan berbenah dan dibawa ke Lampung.
Keberangkatan menuju Lampung itu dilakukan secara terpisah. NA menyampaikan,ada yang menggunakan mobil berisikan 6 orang.
Kemudian Di sebuah SPBU sebelum Pelabuhan Merak, para korban ini lalu dikumpulkan dan diangkut menggunakan bus.
Bus lalu menyeberang ke Lampung dengan kapal Ferry.
NA mengatakan, pengawas yang ikut bersama mereka melarang agar para korban tidak turun dari bus selama penyeberangan.
“Di atas kapal itu kita semua dilarang untuk turun dari bus, tapi kami berontak karena kami ingin buang air kecil,” kata NA.
Setelah diperbolehkan turun dari bus, pengawas perempuan itu bahkan ikut masuk ke kamar mandi untuk mengawasi.
Perjalanan darat itu lalu berakhir di sebuah rumah besar tidak terurus yang belakangan di ketahui milik oknum polisi yang berada di Jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa pada Jumat (2/6/2023).
NA menuturkan tetangga rumah sempat bertanya apakah mereka rombongan siswa sekolah atau TKW (tenaga kerja wanita).
“Ada satu orang yang jawab TKW,” kata NA.
Pengawas yang dipanggil Teteh itu sempat mendengar dan memarahi karena jawaban salah satu korban.
“Kenapa dijawab? Kenapa nggak diam aja?” kata NA menirukan ucapan pengawas itu.
Dua hari di rumah itu, anggota polisi dari Kepolisian Daerah Lampung datang dan mengevakuasi mereka.
NA mengaku lega dan bersyukur, begitu juga teman-teman nya yang lain lantaran mendapatkan kejelasan setelah terombang-ambing dan dilempar ke sana kemari oleh para pelaku.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Lampung kami sudah diselamatkan, saya berharap bisa pulang secepatnya ke rumah,” kata NA.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 warga NTB diselamatkan dari upaya perdagangan orang saat transit di Lampung.
Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) ini hendak diselundupkan ke wilayah Timur Tengah.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan 24 PMI tersebut diselamatkan dari rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa pada Senin (5/6/2023). (Red)
Polda Lampung Lakukan Penyelamatan 24 Calon PMI dari Upaya TPPO di Wilayah Provinsi Lampung
JurnalKota, Lampung – Kepolisian Daerah Lampung melakukan penyelamatan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah provinsi Lampung. Para calon PMI itu berasal dari beberapa wilayah diantaranya Nusa Tenggara Barat,yang awalnya akan dikirim ke Timur Tengah.
Terindikasi bahwa ke 24 PMI ilegal tersebut di tampung sementara di wilayah provinsi lampung. Hal tersebut diketahui dari identitas para calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di luar provinsi Lampung.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Akbp. Hamid Andri Soemantri menyatakan, sebanyak 24 calon PMI berhasil diselamatkan oleh Polda Lampung berkat Informasi Masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di jadi jadikan lokasi penampungan sementara pada Selasa 5 Juni 2023 di kawasan Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung.
“Kami masih mendalami tentang para calon PMI Ini, saat ini para korban kami upayakan Perlindungan dan kini telah berada di Mapolda lampung dan di tempatkan di Unit PPA.” Ungkap Andri.
Pihaknya berkomitmen bahwa polisi berupaya nyata dari aksi pemberantasan sindikat dan untuk menyelamatkan korban dari upaya tindak pidana perdagangan orang,” Tambah Andri saat Melakukan pengecekan kepada korban calon PMI dengan memberikan trauma Healing dan cek kesehatan oleh Tim Dokes Polda Lampung.
Andri menyebut awalnya polisi menerima aduan dari masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau non prosedural di jalan Padat Karya kelurahan Raja Basa, Kec, Rajabasa Kota Bandar Lampung. Atas laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi.
Selanjutnya, petugas dari Subdit Renakta/ PPA mengecek ke dalam lokasi yang awalnya berada di sebuah rumah dan berhasil membawa 24 orang calon PMI tersebut ke Mapolda Lampung.
“Di mana sebelumnya ke 24 orang perempuan yang ketika ditanya petugas, mereka menjawab bahwa ingin jadi PMI di Timur Tengah,” kata Andri.
Setelah dilakukan penelusuran, Polisi berupaya mengungkap patut diduga telah terjadi aktivitas pemberangkatan CPMI ilegal atau non prosedural.
“Dugaan sementara karena Lampung hanya jadi tempat transit saja, untuk medical, lalu dibawa para CPMI dibawa ke wilayah Jawa maupun jakarta sebelum diberangkatkan,” ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan BP2MI terkait para perempuan yang diduga calon PMI nonprosedural itu dengan sebelumnya melakukan pendataan lebih lanjut dengan tujuan negara penempatan yang menurut informasi akan di bawa ke Timur Tengah itu tanpa adanya dokumen pendukung sebagai Pekerja Migran dan tidak memiliki dokumen paspor. (red)
Sengketa Lahan Sidosari Tak Kunjung Usai, Majelis Hakim PN Kalianda Lakukan Sidang Lapangan
JurnalKota, Lampung Selatan – Sengketa Lahan di PTPN 7 Rejosari yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang di klaim milik keluarga Dullah Ahmad/Supriatno Alm dan dikuasakan pengurusan serta pengolahannya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (Pelita) belum juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Hal itu terlihat dari dilakukannya kembali sidang lapangan yang dihadiri Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, BPN Lampung Selatan, LSM Pelita, Kuasa Hukum keluarga Dullah Ahmad/Supriatno, Perwakilan PTPN 7 Rejosari, TNI dan Polres Lampung Selatan di lokasi lahan yang disengketakan di desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa 9 Mei 2023.
Dalam agenda sidang lapangan tersebut, Majelis Hakim dari PN Kalianda ingin memastikan kembali kepemilikan lahan yang disengketakan dengan mengukur batas-batas yang menjadi objek sengketa.
Menurut Amrullah, SH., selaku Kuasa Hukum dari keluarga Dullah Ahmad/Supriyatno mengatakan, bahwa pihak PTPN 7 Rejosari telah mengklaim lahan milik kliennya yang berada di desa Sidosari dengan HGU No. 16 Rejosari, Kecamatan Natar.
Diketahui bahwa desa Rejosari berada di sebelah kiri jalan lintas Sumatera Kecamatan Natar, bukan di lahan milik kliennya yang berada di desa Sidosari, Kecamatan Natar.
Hal tersebut dikatakannya atas bukti dari peta milik PTPN 7 Rejosari yang dikeluarkan oleh pemerintah, ujarnya.
Selain itu ditambahkan juga oleh Misran SR., selaku Ketua LSM Pelita bahwa pihaknya hanya menuntut haknya, bukan akan mengambil milik pihak lain dengan berdasarkan surat-surat yang ada.
“Hari ini dilakukan sidang lapangan untuk memeriksa batas-batas sesuai dengan peta yang ada, berapa luas keseluruhan dari batas peta itu dan jika di luar dari itu berarti bukan milik PTPN 7,” tandasnya.
“Namun sudah dua kali sidang lapangan, satu kali pun mereka tidak mau melakukan itu (bukti data),” jelasnya lagi.
Dikatakannya juga, pihak LSM Pelita beserta Kuasa Hukum akan terus memperjuangkan lahan 150 hektar milik kliennya, namun jika ini tidak dilakukan pengecekan sesuai dengan data peta dan fakta di lapangan, pihaknya menganggap sidang tersebut tidak Fair.
Dengan selesainya sidang yang dilakukan di satu titik tersebut, Majelis Hakim PN Kalianda akan melanjutkan kembali sidang beberapa hari ke depan.
Dilain sisi, pihak PTPN 7 Rejosari dan Majelis Hakim Kalianda enggan memberikan komentar kepada beberapa awak media terkait hasil dari sidang lapangan tersebut. (red)
Tiga Belas Unit Kendaraan Terbakar Saat Peristiwa Kebakaran KMP ROYCE 1
JurnalKota, Merak – Pasca kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Royce 1 saat akan berlayar dari pelabuhan Merak Banten menuju pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada hari Sabtu 6 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, sebagian kendaraan berhasil dievakuasi, Minggu (7/5/2023).
Menurut data yang Lampung7.com dapatkan, untuk jumlah keseluruhan kendaraan yang berada di dalam KMP Royce 1 berjumlah 79 unit, dan jumlah penumpang (orang) berjumlah 430 orang yang terdiri dari pejalan kaki dan dalam kendaraan.
Adapun jumlah kendaraan yang sudah melanjutkan perjalanan dan yang kembali lagi ke tempat asalnya berjumlah 28 unit R4 dan 13 Unit R2.
Sedangkan dari 430 orang penumpang, yang sudah melanjutkan perjalanan sebanyak 377 orang, sedangkan yang masih menginap di hotel sebanyak 53 orang dengan rincian 47 orang di hotel Robinson dan 6 orang di hotel Ferry.
Mengenai data kendaraan yang diangkut oleh KMP Royce 1, sesuai data manifes adalah kendaraan jenis Truk 28 unit, jenis Bus 10 unit, R4 28 unit dan R2 13 unit.
Sementara untuk kendaraan Truk yang sudah berhasil di evakuasi sebanyak 4 unit.
“Untuk sisa yang masih berada didalam kapal sebanyak 34 unit belum bisa dievakuasi karena terhalang oleh kendaraan yang terbakar, sehingga tidak memungkinkan untuk di evakuasi malam ini,” ujar sumber yang diterima Lampung7.com melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Dan masih menurut keterangannya, evakuasi akan dilanjutkan besok Senin 8 Mei 2023.
“Evakuasi kendaraan akan dilanjutkan besok hari Senin 8 Mei 2023 dengan menggunakan alat bantu Craine,” jelasnya.
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Banten, kendaraan yang terbakar sebanyak 13 Unit, yang terdiri dari 3 unit kendaraan Bus dan 10 unit kendaraan Truk. (red)
Suhu Panas Melanda Indonesia, Ini Kata BMKG
Belakangan ini cuaca terasa panas menyengat di Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan ada 5 penyebab utama suhu panas di Indonesia yakni dinamika atmosfer yang tidak biasa.
“Suhu panas bulan April di Wilayah Asia Selatan secara klimatologis dipengaruhi oleh gerak semu matahari: lonjakan panas tahun 2023 terparah,” jelas BMKG dalam unggahan di instagram resmi @infobmkg, dikutip Selasa (25/4).
Ketiga, trend pemanasan global dan perubahan iklim: gelombang panas ‘heatwave’ semakin berisiko berpeluang terjadi 30 kali lebih sering.
“Keempat, dominasi monsun Australia: Indonesia memasuki musim kemarau dan terakhir intensitas maksimum radiasi matahari pada kondisi cuaca cerah dan kurangnya tutupan awan,” tambahnya.
Tercatat suhu di Indonesia paling panas 37,2 derajat Celcius yang terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan, tepatnya pada tanggal 17 April 2023.
Berikut 10 kota di Asia dengan suhu maksimum harian tertinggi pada 11-20 April 2023
1. Kumarkhali, Kusthia, Bangladesh 51,2 derajat Celcius pada 17 April 2023
2. Chauk, Myanmar 45,5 derajat Celcius pada 20 April 2023
3. Chauk, Myanmar 45,3 derajat Celcius pada pada 18 April 2023
4. Bundi, India 45,2 derajat Celcius pada 18 April 2023
5. Chauk, Myanmar 45,0 derajat Celcius pada 19 April 2023
6. Nyaung-U, Myanmar 45,0 derajat Celcius pada 19 April 2023
7. Chauk, Myanmar 44,8 derajat Celcius pada 14 April 2023
8. Prayagraj/Ghoorpur, India 44,6 derajat Celcius pada 18 April 2023
9. Prayagraj/Ghoorpur, India 44,6 derajat Celcius pada 17 April 2023
10. Tak, Thailand, 44,6 derajat Celcius pada 15 April 2023.
(red)
Rombongan Mobil Mewah Serobot Antrean di Pelabuhan Bakauheni, Ini Kisahnya
JurnalKota, Lampung – Polres Lampung Selatan buka suara terkait viral protes pemudik tidak terima antrean kendaraannya diserobot rombongan mobil mewah. Kejadian itu terjadi saat pemudik sedang menunggu masuk kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menjelaskan, kejadian tersebut telah ditangani Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan telah dilakukan evaluasi.
“Jadi aliran daripada kendaraan yang seharusnya dia (rombongan mobil mewah) berputar. Tapi pada saat dia berputar, memang untuk antrean itu kan belum disekat. Artinya pembatasnya belum ada. Nah hari ini sudah kita batasi,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (25/4).
“Nah dia (rombongan mobil mewah) itu nyerobot, kemudian yang di depannya itu tidak terima. Tapi kemudian sudah dinetralkan (dimediasi) kemarin,” tambah Edwin.
Dia mengatakan pemudik yang protes awalnya di urutan ke belakang. Sementara dari arah belakang rombongan mobil yang mewah itu menyerobot dengan masuk jalur bus saat berputar.
“Kami sampaikan ini memang kesalahan kami. Untuk penataannya ke depan kami perbaiki,” tegasnya.
Sementara terkait adanya sepeda motor yang mengawal rombongan mobil mewah, Edwin mengklaim, hal itu salah persepsi. Karena penggunaan sepeda motor memang dipakai untuk mobilitas anggota mengatur kendaraan.
“Itu tidak ada itu tidak ada. Salah persepsi aja. Kalau yang dikatakan segala macem, saya juga pakai motor mas kemarin. Cuma kita kan di pelabuhan ini untuk mempercepat kita pakai motor,” ujarnya.
Kemudian, Edwin menjelaskan, kalau sebelum kejadian tersebut, lima barisan ke belakang kendaraan memang belum dikasih pembatas sehingga terjadi kesalahan.
“Jadi, ketika dia masuk, nah dia bisa masuk saat tikungan truk dermaga yang kami sediakan pas masuk ke dermaga bus,” bebernya.
Bukan Rombongan
Edwin meluruskan terkait narasi rombongan mobil mewah itu tidak benar. Karena, ketujuh mobil yang menyerobot bukan dalam satu rombongan.
“Tujuh, dan dihambat tiga dikeluarin tiga kemarin gitu. Enggak, kebetulan saja. Tidak saling kenal,” katanya.
Selain itu, dia mengaku dari mobil ketujuh yang menyerobot telah ada tiga mobil yang dihadang untuk dikembalikan ke dalam barisan. Karena mendapat komplain dari aksinya menyelak antrean.
“Kan sempat dimundurin juga yang tiga itu. Karena ada komplain kita mundurin, jadi dia nyalip motong,” ujarnya.
Sebelumnya, video viral merekam seorang pemudik yang diduga protes karena tidak menerima antrean kendaraannya diserobot rombongan mobil mewah. Kejadian itu terjadi saat pemudik sedang menunggu masuk kapal di Pelabuhan Bakauheni.
Dikutip dari tayangan video channel youtube Lampung TV, seorang pemudik yang protes itu bernama Adit. Lantaran, tidak terima dirinya yang sudah mengantri tiba-tiba dipotong oleh rombongan kendaraan mewah yang dikawal.
“Mendekati masuk mobil, ada 7 mobil dikawal pakai motor tidak pakai helm masuk pak. Mobil mewah Range Rover, Alphard, Innova semuanya. Itu sudah di mobil, kapalnya sudah jalan. Kita ketinggalan pak,” ucap Adit dalam video tersebut, dikutip Selasa ( 25/4).
Pasalnya, dirinya merasa kecewa setelah menunggu lama sejak pukul 14.00 Wib, namun ketika mobil hendak masuk. Rombongan mobil mewah yang dimaksud menyerobot membuat, dirinya harus kembali mengantri sampai enam jam lamanya, sampai pukul 18.00 Wib.
Rombongan mobil itu, diungkap Adit, bukanlah pejabat. Terlihat dari plat nomor kendaraan yang berkode sipil. Dia pun meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk memanggil kejadian yang dia alami.
“Itu bukan mobil pejabat ya. mobil pribadi, plat D, plat D, ada plat e. Mohon perhatiannya lah Bapak Erick, Bapak Presiden,” katanya. (red)
Ketua dan Wakil IKA Malahayati Lampung Kecam Keras Tindakan Penganiayaan Terhadap 2 Dokter di Puskesmas Pajarbulan
JurnalKota, Lampung – Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Malahayati Lampung kecam keras tindakan penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan dan dr. Putri dan akan berikan pendamping hukum terhadap kedua tenaga kesehatan Puskesmas Pajarbulan, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampungbarat tersebut.
“Kedua dokter tersebut mengalami tindakan kekerasan fisik saat sedang melaksanakan tugas. Keduanya dianiaya oleh pelaku AD dan MS warga Bandarlampung. Lantaran AD dan MS berobat sakit perut tak kunjung sembuh,” kata Ketua IKA Malahayati, dr. Hardiyanto dan didampingi Wakil Ketua dr. Aldo Aprizo, Senin (24/04/2023).
Dr. Hardiyanto mengatakan, kejadian bermula saat HW pasien yang juga pelaku datang ke Puskesmas Pajarbulan untuk berobat keluhan nyeri ulu hati, lalu dokter Carel memberikan obat sesuai keluhan pasien dan telah sesuai SOP.
“Sudah dijelaskan oleh korban ke pelaku menunggu reaksi obat. Kemudian pelaku HW dan MS malahan marah dan mengamuk mencekik dan membanting korban ke lantai lalu korban dikeroyok oleh keluarga pelaku,” terang dr Aldo.
Aldo menyebut, pelaku sudah diamankan oleh pihak Polres Lampungbarat setelah adanya laporan dari pihak puskesmas setempat.
“Kedua pelaku sudah diamankan. Kami ucapkan terima kasih atas respon dan gerak cepat dan jajaran Polres Lampungbarat. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas dr Aldo. (red)
Polri Paparkan Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup
Jakarta – Polri memaparkan kronologi lengkap dari meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup di Jakarta. Saat…