
LAMPUNG UTARA — Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (20/8/2026).
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut perkara dugaan pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka yang diserahkan kepada JPU berinisial D alias Boy (21), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Tahap II berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 3095 KS, lengkap dengan BPKB dan STNK.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Herawati.
Ia menegaskan, Polres Lampung Utara melalui jajaran Polsek akan terus menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Setelah tahap II dilaksanakan, proses hukum perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan JPU.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/55/VI/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 17 Juni 2026.