Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan usulan agar mantan kepala negara yang telah bebas dari status hukum diberi gelar pahlawan nasional. Usulan ini didasarkan pada prinsip bahwa kepala negara memiliki peran besar dalam memimpin bangsa, sehingga layak mendapatkan penghargaan tertinggi dari negara.
Menurut HNW, pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden bukanlah hal baru. Ia mencontohkan Presiden Sukarno yang dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012, setelah berbagai hal yang mengganjal statusnya terselesaikan.
“Kasus Mas Bung Karno contohnya, itu kan Pak SBY sudah mengeluarkan Keppres tentang Bung Karno sebagai pahlawan nasional pada 2012. Itu artinya bahwa memang sudah sewajarnya para kepala negara kemudian yang sudah terbukti tidak ada masalah,” kata HNW.
Hal tersebut disampaikan HNW di acara Silaturahmi Kebangsaan MPR RI dengan keluarga almarhum Gus Dur, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (29/9).
HNW menekankan bahwa masalah hukum yang pernah menjerat beberapa mantan presiden telah diselesaikan. Dengan demikian, tidak ada lagi halangan bagi mereka untuk mendapatkan gelar pahlawan.
“Apalagi seperti Gus Dur, beliau ini TAP dicabut karena memang masuk dalam kategori sudah berlaku dan tidak terulang lagi. Sudah selesai,” ucap dia.
Ia juga menegaskan pentingnya pengakuan sosial atas jasa-jasa para mantan kepala negara. Meski secara hukum masalah mereka sudah tuntas, masyarakat masih kerap mengingat peristiwa-peristiwa yang mencoreng nama mereka.
“Maka dengan adanya TAP ini akan mengembalikan, membersihkan nama baik beliau dan harkat dan martabat beliau,” terangnya.
Sehingga, Politikus PKS itu sepakat dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang meminta pemerintah memberikan gelar pahlawan ke Gus Dur.
“Tetapi MPR berpendapat dalam semangat rekonsiliasi menghormati para tokoh bangsa yang berjasa diberikan penghargaan pahlawan nasional itu,” pungkasnya.