
LAMPUNG SELATAN β DPRD Kabupaten Lampung Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna, Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli didampingi dua Wakil Ketua DPRD. Hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi tahapan penting untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam pembahasan selanjutnya, DPRD akan mencermati setiap perubahan program dan kegiatan, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan prioritas pembangunan Lampung Selatan.
Fungsi anggaran DPRD juga akan diarahkan untuk memastikan setiap perubahan belanja daerah memiliki dasar yang jelas serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas menjadi sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian dalam proses pembahasan.
Perubahan APBD tidak hanya menyangkut penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah.
DPRD Lampung Selatan bersama pemerintah daerah selanjutnya akan mengikuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Ranperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
Sinergi kedua lembaga dinilai penting agar perubahan anggaran benar-benar diarahkan pada program yang memiliki dampak nyata, bukan sekadar menjadi perubahan administratif dalam struktur APBD.
Dengan masuknya Ranperda Perubahan APBD 2026 ke tahap paripurna, perhatian kini tertuju pada bagaimana pemerintah daerah dan DPRD menyusun ulang prioritas anggaran agar lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Lampung Selatan.