Polri Tegaskan: Kendaraan Pribadi Dilarang Gunakan Strobo dan Sirene, Segera Lepas Jika Terpasang!

Polri Tegaskan: Kendaraan Pribadi Dilarang Gunakan Strobo dan Sirene, Segera Lepas Jika Terpasang!

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan larangan keras penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan pribadi. Imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, meminta masyarakat yang sudah terlanjur memasang aksesoris tersebut agar segera melepasnya.

“Bagi masyarakat yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain, terutama dalam kondisi lalu lintas padat,” ujar Agus saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Banten.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di STIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di STIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). Foto: kumparan

Agus menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terhadap aturan penggunaan lampu strobo dan sirene.

“Korlantas Polri sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan. Kami sedang mengevaluasi agar penerapan aturannya lebih tepat. Karena semua sudah diatur dalam undang-undang, kami mengimbau agar masyarakat mematuhinya,” jelasnya.

Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 59 yang mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Dalam aturan tersebut, hanya kendaraan tertentu yang berhak menggunakan lampu dan sirene sesuai fungsinya:

  • Lampu biru dengan sirene: khusus kendaraan Polri.

  • Lampu merah dengan sirene: untuk kendaraan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan tahanan, Palang Merah, tim rescue, dan mobil jenazah.

  • Lampu kuning tanpa sirene: boleh digunakan untuk patroli jalan tol, derek, perawatan jalan, serta angkutan barang khusus.

Korlantas berharap masyarakat dapat lebih sadar bahwa penggunaan strobo dan sirene bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya di jalan raya.

“Aturan ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya agar jalan raya tetap aman dan tertib bagi semua,” tegas Agus.

Tinggalkan Balasan