JurnalKota – Donald Trump akhirnya dibebaskan dengan jaminan. Berdasar dokumen yang dirilis pengadilan federal, Trump bisa bebas walaupun dijerat dengan 37 dakwaan. Syaratnya, mantan presiden Amerika Serikat (AS) itu tidak berkomunikasi tentang kasus tersebut dengan para saksi yang masuk dalam daftar pemerintah.
Sidang dengar pendapat pertama pada Selasa (13/6) sore yang menyeret Trump itu berlangsung sekitar 50 menit. Awalnya, pembahasan terkait syarat yang diajukan hakim Jonathan Goodman berlangsung cukup alot. Todd Blanche, pengacara Trump, menolak syarat yang diajukan oleh hakim untuk melarang semua kontak dengan saksi kasus.
’’Banyak orang, termasuk pria dan wanita yang melindunginya, mungkin menjadi saksi dalam kasus ini. Pembatasan itu tidak sesuai dan tidak bisa berfungsi,’’ ujar Blanche seperti dikutip CNN.
Sebagian orang yang terlibat dalam kasus itu merupakan para pegawai yang bekerja dengan Trump setiap hari. Bahkan, salah seorang saksi kunci masih menjadi pengacara Trump. Karena itu, lanjut dia, tidak mungkin Trump dilarang berbicara dengan pengacaranya.
Akhirnya, jaksa penuntut David Harbach menyarankan tim Departemen Kehakiman untuk menyusun daftar saksi yang mungkin akan diminta memberikan kesaksian di persidangan. Cakupannya dipersempit, bukan diperluas. Hal itu akan mengakomodasi kekhawatiran hakim tentang kontak saksi sekaligus situasi yang diajukan Trump.
Selama persidangan, para pendukung Trump maupun orang-orang yang menentangnya berunjuk rasa damai di depan pengadilan. Tidak ada kerusuhan seperti dikhawatirkan. Trump pun akhirnya dibebaskan tanpa adanya pembatasan penerbangan. Baik di dalam maupun luar negeri. Sebab, Trump dinilai tidak berpotensi melarikan diri.
Dari pengadilan, iring-iringan mobil Trump langsung menuju Versailles, sebuah restoran Kuba yang populer di Little Havana, Miami. Di sana, Trump disambut para pendukungnya.
Dari restoran tersebut, Trump terbang menuju acara penggalangan dana kampanye bakal calon presiden yang dihelat di klub golf miliknya di New Jersey. (red)
dilansir dari JawaPost