
Lampung Tengah – Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di area kolam pemancingan Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (13/5/2026).
Pelaku berinisial HJ (33), warga Kecamatan Anak Tuha, berhasil diamankan petugas hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban SI (60), warga Adi Jaya.
“Setelah menerima laporan korban, Team Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti handphone milik korban,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (14/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 06.30 WIB saat korban sedang membersihkan area pemancingan miliknya. Korban meletakkan satu unit handphone Realme Note 60 warna biru di meja panitia.
Tak lama kemudian, korban melihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam. Karena gerak-geriknya mencurigakan dan pergi terburu-buru, korban langsung memeriksa meja dan mendapati handphone miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta dan langsung melapor ke Polres Lampung Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di Kampung Endang Arum, Kecamatan Seputih Agung sekitar pukul 11.30 WIB atau kurang dari enam jam setelah kejadian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 warna biru milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah Lampung Tengah.
“Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkap AKP Devrat.
Sejumlah lokasi yang diakui pelaku antara lain Bandar Jaya Barat, Yukum Jaya, Endang Rejo, Pasar Canda Banjar Ratu hingga Bandar Jaya Timur dengan sasaran motor Honda Beat, Revo Absolute, dan Supra X.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.